Richard Lee Resmi Ditahan

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kasus yang sempat ramai di ruang publik kini memasuki babak baru. Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Bhudi.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan kepada tersangka. Di sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Menurut Bhudi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Richard diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Bhudi.

Baca Juga :  Larangan Setelah Facial Wajah, Jangan Lakukan!

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace
Bareskrim Polri Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal LC Beauty, Tersangka Tak Ditahan karena Hamil
Berkat Langkah Strategis, Taruna Ikrar Pastikan Stok Obat Aman di Sela Kecamuk Perang
Balai Besar POM Jakarta Ingatkan Warga Waspada Takjil Berwarna Mencolok
Kemenkes Ingatkan Bahaya Volume Berlebih Earphone Pada Anak
Hampir 50 Persen Gen Alpha Rentan Alami Gangguan Mental
Obat dan Kosmetik AS Usai Perjanjian Dagang, Bebas Sertifikasi Halal?
Diperiksa Sekitar 12 Jam, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Richard Lee Resmi Ditahan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:10 WIB

BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:56 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal LC Beauty, Tersangka Tak Ditahan karena Hamil

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:26 WIB

Berkat Langkah Strategis, Taruna Ikrar Pastikan Stok Obat Aman di Sela Kecamuk Perang

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:25 WIB

Balai Besar POM Jakarta Ingatkan Warga Waspada Takjil Berwarna Mencolok

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee digiring penyidik menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Richard Lee Resmi Ditahan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 01:48 WIB

BPOM menindak peredaran kosmetik, obat, dan suplemen ilegal yang dijual bebas di platform belanja daring. (Foto: Freepik)

Berita

BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:10 WIB