Reza Gladys – Nikita Mirzani Cekcok di Depan Majelis Hakim

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat bersitegang di depan Majelis Hakim, Kamis (24/72025). (Foto: Novan/sehatcantik.id)

Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat bersitegang di depan Majelis Hakim, Kamis (24/72025). (Foto: Novan/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/7/2025).

Dokter Reza Gladys, sebagai pihak yang melaporkan Nikita, hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Kehadiran Reza sempat membuat suasana memanas. Penyebabnya, Nikita memmpertanyakan legalitas salah satu produk milik Reza Gladys.

Keributan antara kedua belah pihak itu berpusat pada dugaan bahwa salah satu produk kecantikan yang dimiliki Reza Gladys tidak tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua yang melihat situasi tak terkendali, langsung memanggil kedua belah pihak untuk mendekat ke meja hakim guna memperjelas pokok masalah yang diperdebatkan.

“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” kata Hakim Ketua.

Mendengar hal itu, Nikita langsung bereaksi penuh emosi.

“Jadi gak ada di BPOM!?” ujar Nikita Mirzani, meledak-ledak.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga turut memperkuat pernyataan tersebut.

“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” jelas Fahmi Bachmid.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Pencemaran Nama, Doktif: "Ketawain Aja"

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua meminta agar jaksa penuntut umum turut memverifikasi keabsahan produk yang dipermasalahkan.

“Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak?” ujar Hakim Ketua.

Dalam kesaksiannya, Reza Gladys sempat membeberkan soal keterlibatan dokter Okky Pratama, terkait upaya tutup mulut Nikita Mirzani dengan uang serta kronologi penyerahan uang senilai Rp 4 miliar pada asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra.

Menurut dokter kecantikan itu, Ismail sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar dengan iming-iming hal itu dapat meredam komentar Nikita Mirzani yang selama ini dianggap menyerang reputasinya di media sosial.

“Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, ‘Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun’,” kata Reza Gladys.

Penawaran itu justru membuat Reza semakin khawatir. Ia mencoba menggali maksud dari pernyataan tersebut, yang terdengar seperti ‘perlindungan sementara’ semata.

“Saya mempertanyakan, ‘maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?’ Karena Mail bilang hanya ‘berlaku satu tahun’,” tutur Reza Gladys.

Baca Juga :  Perbedaan Face Wash Pria dan Wanita, Wajib Tahu

Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari terdakwa. Nikita Mirzani yang duduk di kursi persidangan tampak menggelengkan kepala mendengar penuturan Reza Gladys. Ia tampak menunjukkan ketidaksetujuan dan kekesalan.

Suasana ruang sidang sempat memanas. Ketegangan muncul ketika tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan keterangan Reza yang dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya.

“Di sini tidak ada!” Nikita berteriak. Ledakan emosi itu turut menciptakan kegaduhan sejenak sebelum akhirnya sidang kembali dikondisikan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB