Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Hal Memberatkan Tak Akui Perbuatan

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut ada sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan ini. Yang memberatkan, Nikita dinilai tidak mengakui perbuatannya sepanjang persidangan dan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. “Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Nikita Laporkan Reza Gladys dan Penegak Hukum, Ini Reaksi KPK

Sementara yang meringankan, Nikita dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sebagai seorang ibu. Pertimbangan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis itu, Nikita tampak tenang. Ia bahkan sempat tersenyum tipis usai mendengar putusan. Ia mengaku tak akan mempermasalahkan putusan majelis hakim dan tidak ingin menangisinya.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali semuanya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.

Ia tetap menghargai putusan hakim meski menurut dia, vonis harus lebih rendah daripada itu.

“Harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa lah itu kan putusan yang mulia. Kita hargai aja keputusan dari hakim,” kata dia sambil tersenyum. Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.

Ia merasa lega dan bersyukur karena hakim menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” imbuh dia. Ia menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab proses hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti tinggal lawyer juga punya upaya lain, karena dari sini kan masih ada banding, PK (peninjauan kembali), kasasi,” kata Nikita.

Baca Juga :  Doktif Bakal Hadir, Sidang Nikita Mirzani Tambah Seru?

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan melalui ancaman penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik. Jaksa kemudian menjerat Nikita dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Vonis empat tahun penjara ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Bagi publik, kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang karier Nikita Mirzani yang kerap bersinggungan dengan hukum dan sorotan media. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, empat tahun tetap bukan waktu yang singkat bagi seorang ibu tiga anak yang selama ini dikenal vokal dan penuh kontroversi di layar kaca. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk
BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin
Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra
Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus
Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat
Gerakan Nasional Satu Juta Vaksin Serviks Dimulai
BPOM Bongkar 15 Produk Obat Bahan Alam Berbahaya
Otoritas Pangan Taiwan Temukan Pengawet Berlebihan Pada Basreng Asal Indonesia

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Desember 2025 - 08:04 WIB

BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:19 WIB

Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:56 WIB

Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat

Berita Terbaru

Dalam sepekan hingga 20 Desember, Departemen Kesehatan New York mencatat 71.123 kasus flu terkonfirmasi. (Foto: Shutterstock)

America

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Des 2025 - 11:20 WIB