Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Hal Memberatkan Tak Akui Perbuatan

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut ada sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan ini. Yang memberatkan, Nikita dinilai tidak mengakui perbuatannya sepanjang persidangan dan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. “Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Duh Mengganggu, Ini Cara Menghilangkan Jerawat di Hidung

Sementara yang meringankan, Nikita dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sebagai seorang ibu. Pertimbangan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis itu, Nikita tampak tenang. Ia bahkan sempat tersenyum tipis usai mendengar putusan. Ia mengaku tak akan mempermasalahkan putusan majelis hakim dan tidak ingin menangisinya.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali semuanya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.

Ia tetap menghargai putusan hakim meski menurut dia, vonis harus lebih rendah daripada itu.

“Harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa lah itu kan putusan yang mulia. Kita hargai aja keputusan dari hakim,” kata dia sambil tersenyum. Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.

Ia merasa lega dan bersyukur karena hakim menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” imbuh dia. Ia menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab proses hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti tinggal lawyer juga punya upaya lain, karena dari sini kan masih ada banding, PK (peninjauan kembali), kasasi,” kata Nikita.

Baca Juga :  Nikita Laporkan Reza Gladys dan Penegak Hukum, Ini Reaksi KPK

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan melalui ancaman penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik. Jaksa kemudian menjerat Nikita dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Vonis empat tahun penjara ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Bagi publik, kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang karier Nikita Mirzani yang kerap bersinggungan dengan hukum dan sorotan media. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, empat tahun tetap bukan waktu yang singkat bagi seorang ibu tiga anak yang selama ini dikenal vokal dan penuh kontroversi di layar kaca. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur
BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam
Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS
BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu
Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia
Lula Lahfah, Kekasih Reza Arap, Meninggal Dunia
Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka
BPOM Temukan 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:21 WIB

Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42 WIB

BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam

Senin, 9 Februari 2026 - 19:53 WIB

Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:19 WIB

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:06 WIB

Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia

Berita Terbaru

Purbaya Yudhi Sadewa menegur keras BPJS Kesehatan atas anomali data PBI yang memicu kegaduhan publik. (Foto: TV Parlemen)

Berita

Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS

Senin, 9 Feb 2026 - 19:53 WIB

Peredaran produk palsu adalah ancaman serius bagi kesehatan publik dan ekonomi nasional. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:19 WIB