Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Hal Memberatkan Tak Akui Perbuatan

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut ada sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan ini. Yang memberatkan, Nikita dinilai tidak mengakui perbuatannya sepanjang persidangan dan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. “Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Produk Kosmetiknya Ditarik BPOM, Doktif: "Bangga Banget."

Sementara yang meringankan, Nikita dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sebagai seorang ibu. Pertimbangan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis itu, Nikita tampak tenang. Ia bahkan sempat tersenyum tipis usai mendengar putusan. Ia mengaku tak akan mempermasalahkan putusan majelis hakim dan tidak ingin menangisinya.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali semuanya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.

Ia tetap menghargai putusan hakim meski menurut dia, vonis harus lebih rendah daripada itu.

“Harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa lah itu kan putusan yang mulia. Kita hargai aja keputusan dari hakim,” kata dia sambil tersenyum. Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.

Ia merasa lega dan bersyukur karena hakim menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” imbuh dia. Ia menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab proses hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti tinggal lawyer juga punya upaya lain, karena dari sini kan masih ada banding, PK (peninjauan kembali), kasasi,” kata Nikita.

Baca Juga :  Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan melalui ancaman penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik. Jaksa kemudian menjerat Nikita dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Vonis empat tahun penjara ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Bagi publik, kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang karier Nikita Mirzani yang kerap bersinggungan dengan hukum dan sorotan media. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, empat tahun tetap bukan waktu yang singkat bagi seorang ibu tiga anak yang selama ini dikenal vokal dan penuh kontroversi di layar kaca. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB