Jakarta, Sehatcantik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mentransmisikan informasi elektronik bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran,” kata jaksa. “Dan mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung jaksa.
Hal ini ditetapkan jaksa setelah mendengarkan keterangan dari berbagai saksi yang telah hadir di ruang persidangan. Ada pun pertimbangan lainnya yang memberatkan hukuman Nikita, yaitu dinilai telah merusak nama baik martabat orang lain, meresahkan masyarakat skala nasional, dan telah menikmati hasil kejahatan pemerasan.
Jaksa juga mempertimbangkan sikap Nikita selama menjalani persidangan dalam penetapan tuntutannya.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” kata jaksa.
Hal terakhir yang menjadi alasan pemberat tuntutan adalah fakta bahwa Nikita adalah seorang residivis atau pernah dihukum penjara sebelumnya.
Sementara itu, alasan yang meringankan hukuman adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggung jawab keluarga. Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.
“Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
Perjalanan Kasus Nikita
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama Ismail Marzuki, asistennya. Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira alias doktif, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf. Nah, pada saat inilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruharaz yang langsung menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Sepekan setelahnya, dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sbw)