Komika Ernest Prakasa Dicatut Penerima BSU, Kemenkes Membantah

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama komika Ernest Prakasa dicatut sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Nama komika Ernest Prakasa dicatut sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Jakarta, Sehatcantik.id – Komika Ernest Prakasa mengunggah sebuah pesan singkat yang didapatnya, sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pesan itu dibagikan Ernest di akun Instagram miliknya, Selasa, (29/7/2025). Ernest pun menuliskan dengan caption terkejut lengkap dengan emoji tertawa: “Hah?” 🤣.

“Selamat siang. Kami dari Kantorpos Jakarta Selatan menyampaikan; Nama Anda karyawan di PENUGASAN KHUSUS TIM DAN INDIVIDU KEMENTERIAN KESEHATAN RI menerima (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2025 sebesar Rp 600.000,-/ silakan datang ke loket Kantorpos terdekat. Senin-sabtu buka, minggu di Kantorpos besar

buka hingga sore hari. Waktu pencairan BSU sd 03 Agustus 2025. Abaikan pesan ini kalau sudah menerima BSU.” demikian bunyi pesan yang tertulis.

Pesan singkat diterima komika Ernest Prakasa sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: Instagram @ernestprakasa)

Mereka yang melihat unggahan itu pun lansung berkomentar, dengan nada serius atau pun bercanda.

Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) RI yang lembaganya ikut terseret pun tak tinggal diam. Kemenkes pun turut memberikan klarifikasi dengan menuliskan komentar di unggahan Ernest.

Kemenkes memastikan, pesan singkat yang diterima Ernest Prakasa merupakan bagian penipuan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Waah bisa-bisanya nih sembarangan mencatut nama Kemenkes. udah jelas penipuan ya koh.” balas Kemenkes di kolom komentar.

Kemenkes memberikan klarifikasi pesan yang diterima Ernest sebagai bentuk penipuan. (Foto: Instagram @ernestprakasa)

BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak dari pandemi atau kondisi ekonomi yang belum stabil.

Baca Juga :  Kemenkes Konfirmasi Tujuh Pasien Covid-19 di Indonesia Telah Pulih

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

BSU berupa bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap atau batch. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak
Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB