Jakarta, Sehatcantik.id – Komika Ernest Prakasa mengunggah sebuah pesan singkat yang didapatnya, sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pesan itu dibagikan Ernest di akun Instagram miliknya, Selasa, (29/7/2025). Ernest pun menuliskan dengan caption terkejut lengkap dengan emoji tertawa: “Hah?” 🤣.
“Selamat siang. Kami dari Kantorpos Jakarta Selatan menyampaikan; Nama Anda karyawan di PENUGASAN KHUSUS TIM DAN INDIVIDU KEMENTERIAN KESEHATAN RI menerima (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2025 sebesar Rp 600.000,-/ silakan datang ke loket Kantorpos terdekat. Senin-sabtu buka, minggu di Kantorpos besar
buka hingga sore hari. Waktu pencairan BSU sd 03 Agustus 2025. Abaikan pesan ini kalau sudah menerima BSU.” demikian bunyi pesan yang tertulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang melihat unggahan itu pun lansung berkomentar, dengan nada serius atau pun bercanda.
Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) RI yang lembaganya ikut terseret pun tak tinggal diam. Kemenkes pun turut memberikan klarifikasi dengan menuliskan komentar di unggahan Ernest.
Kemenkes memastikan, pesan singkat yang diterima Ernest Prakasa merupakan bagian penipuan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Waah bisa-bisanya nih sembarangan mencatut nama Kemenkes. udah jelas penipuan ya koh.” balas Kemenkes di kolom komentar.

BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak dari pandemi atau kondisi ekonomi yang belum stabil.
BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU berupa bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap atau batch. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (sbw)