Jakarta, Sehatcantik.id — Sebuah bungkus kecil bisa membawa pesan besar. Pada 5 Juni 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tengah menyiapkan aturan baru untuk mengubah wajah kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Bagi Kemenkes, kemasan rokok bukan hanya soal warna dan desain, tetapi juga ruang yang dapat memengaruhi pilihan, terutama bagi generasi muda.
Melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, pemerintah menyiapkan standardisasi kemasan atau plain packaging.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini mengatur penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik visual, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dr. Andi Saguni mengatakan, kemasan selama ini tidak hanya menjadi pembungkus, tetapi juga dapat menjadi sarana promosi.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Andi.
Dalam rancangan tersebut, identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan. Namun, tampilan kemasan akan dibuat lebih sederhana dengan peringatan kesehatan bergambar yang tetap terlihat jelas.
Menurut Andi, berbagai studi internasional menunjukkan penerapan plain packaging dapat menurunkan daya tarik produk tembakau, memperkuat pesan kesehatan, dan membantu mencegah anak serta perokok pemula mulai merokok.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Kemenkes menyebut penyusunan aturan ini dilakukan secara terbuka melalui konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pihak.
Bagi pemerintah, melindungi generasi muda bukan sekadar mengubah tampilan kemasan, tetapi menjaga arah masa depan kesehatan bangsa.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup Andi.
Pemerintah juga menyiapkan masa penyesuaian bagi pelaku usaha sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. (Sbw)













