Jakarta, Sehatcantik.id – Jaksa Penuntut Umum menolak materi nota pembelaan atau pleidoi dari Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan repliknya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025.
“Terima kasih yang mulia, kami penuntut umum memutuskan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Nikita Mirzani atau tim kuasa hukumnya semuanya,” kata Jaksa di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, lewat pleidoinya, Nikita membantah melakukan pemerasan dan ancaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jaksa menyebut Reza Gladys merasa terancam oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki serta rekan Niki, Oky Pratama.
“Bahwa kalimat pengancaman ini dikatakan saksi Oky kepada saksi Reza Gladys adalah bahwa saksi Reza Gladys harus bertemu dengan terdakwa Nikita Mirzani, biar semuanya aman dan saksi bisa bebas berjualan lagi,” kata jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menjelaskan bahwa dalam percakapan tersebut, dr Oky juga memberikan pernyataan kalau reputasi bisnis Reza akan hancur dan rusak seandainya tidak menuruti Nikita.
“Sehingga saksi Reza Gladys mengalami tekanan mental yang luar biasa,” tambahnya.
JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
Jaksa juga menyoroti argumen utama Nikita Mirzani yang menyatakan tindakannya bertujuan mengedukasi masyarakat. JPU menolak argumentasi itu karena Nikita tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.
JPU juga mengungkit kembali wawancara Nikita di salah satu stasiun TV di mana ia diduga, mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.
Penolakan JPU terhadap pleidoi artis itu membuat Nikita Mirzani tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Nikita Tanggapi Santai
Nikita Mirzani santai menanggapi replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri (pleidoi) dirinya terkait dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys. Ia menilai JPU perkaranya pandai berakting.
Ia memilih menanggapi setiap tuduhan dengan tawa dan sindiran.
“Gua ngakak aja udah,” ucap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti diberitakan detikcom, Senin (20/10).
Aktris berusia 39 tahun itu kemudian membantah beberapa poin yang disampaikan JPU, salah satunya adalah kompetensinya dalam mengulas produk skincare yang dipermasalahkan jaksa.
“Padahal aku yang artis, tapi mereka yang jago akting,” tutur Nikita.
“Kalau orang review skincare itu kan enggak harus seorang dokter. Yang penting, dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu enggak harus seorang dokter,” ujarnya.
Nikita menilai isi replik itu lucu dan drama yang berlebihan, salah satunya adalah tudingan menghilangkan barang bukti. Ia merasa banyak hal yang tidak berdasar dan sengaja dibuat-buat oleh JPU dalam replik tersebut.
Ia merasa jawaban JPU atas pleidoi banyak yang menyudutkannya.
“Ya memang gitu kalau replik dari jaksa kan pasti nolak-nolak, tapi ya lucu aja sih,” ucapnya. “Enggak tahu, gua juga bingung. Banyak banget yang diada-adain di repliknya.
Setelah pembacaan replik JPU, sidang Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU akan lanjut dengan agenda duplik dari Nikita Mirzani yang bakal digelar pada Kamis (23/10). (Sbw)













