Jadi Tersangka Pencemaran Nama, Doktif: “Ketawain Aja”

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir. (Foto: YouTube Denny Sumargo)

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir. (Foto: YouTube Denny Sumargo)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif alias Doktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Andreas Henfri Situngkir.

Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang mempertanyakan keabsahan izin edar produk kosmetik yang diduga berasal dari luar negeri. Andreas yang membuka jasa titipan atau jastip produk skincare di Bangkok, Thailand, menurut Doktif, telah melampaui wewenangnya sebagai dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahannya, Doktif menyoroti produk asal Bangkok yang dibawa Andreas dan mempertanyakan legalitasnya di Indonesia.

“Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” tulis Doktif dalam unggahannya pada Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Doktif juga menyinggung keterlibatan seorang dokter dalam bisnis distribusi skincare impor. Menurut Doktif, seorang dokter seharusnya memahami regulasi agar dapat melindungi konsumen dari produk yang berisiko.

Baca Juga :  Mengatasi Jerawat Akibat Pakai Masker Tidak Tepat

Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi. Sebagian pihak mendukung Doktif karena dianggap mengedukasi masyarakat, namun ada pula yang menilai pernyataannya sebagai bentuk serangan terhadap dr. Andreas.

dr Andreas Situngkir melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. (Foto: Instagram)

Merasa nama baiknya dicemarkan, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025. Julianus P Sembiring selaku kuasa hukum dr Andreas berharap polisi segera menahan Doktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam siaran langsungnya di TikTok baru-baru ini, Doktif sesumbar tidak mungkin ditahan.

“Meski jadi tersangka kasusnya Doktif itu enggak mungkin ditahan,” ujar Doktif, percaya diri, pada Kamis (20/3/2025).

Kepercayaan diri Doktif itu lantaran ancaman hukuman kasus yang dilaporkan dr Andreas kurang dari lima tahun.

“Karena ancamannya di bawah lima tahun, sekitar delapan bulan,” ucapnya.

Kepada Sehatcantik.id, Doktif mengaku santai dan tak mau ambil pusing.

“Ketawain aja. Bukti nggak cukup kok bisa naik penyidikan. Artinya apa? Senin saya akan melaporkan hal imi ke Divisi Propam, minta selidiki Polres Medan. Jelas banget kejanggalannya,” kata Doktif.

Baca Juga :  9 Jenis Pembersih Wajah dan Manfaatnya

Doktif juga mengaku bisa melaporkan balik dr Andreas, yang menurut Doktif, dr Andreas bisa langsung dipenjara apabila menjadi tersangka karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.

“Doktif sangat dengan mudah melaporkan AS dengan ancaman 12 tahun. Cuma Doktif kemarin masih mikir, kasihan. Bayangin, dia dokter, ancamannya 12 tahun penjara. Terus kalau laporan Doktif naik sidik, dia langsung diangkut. Begitu dia jadi statusnya tersangka, langsung masuk penjara,” kata Doktif.

Pada mulanya Doktid merasa tidak tega, tapi kini Doktif berubah pikiran melihat dr Andreas sangat ingin memenjarakannya.

“Kalau Doktif tersangka lucu-lucuan. Nggak akan takut Doktif. Ngapain gentar jadi tersangka kebenaran, untuk membongkar kejahatan mafia skincare, oknum dokter yang jadi jastiper. Ih, ngapain, enggak bakalan Doktif takut. Lucu kalian ini,” kata Doktif. (Sbw)

Berita Terkait

BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini
Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji
Penyebab Kematian Terbanyak Bukan Hewan Buas, tapi Nyamuk
BPOM Dukung Pendirian Pabrik Farmasi Kemenhan
BPOM dan BGN Perkuat Sinergi Sukseskan MBG
BPOM Cabut Izin Edar Empat Kosmetik Oral
Taruna Ikrar Sesalkan BPOM Tak Dilibatkan Progam MBG
BPOM Dukung Bisnis Kosmetik Jadi Raja di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:28 WIB

BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini

Senin, 2 Juni 2025 - 16:34 WIB

Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:05 WIB

BPOM Dukung Pendirian Pabrik Farmasi Kemenhan

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:31 WIB

BPOM dan BGN Perkuat Sinergi Sukseskan MBG

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:31 WIB

BPOM Cabut Izin Edar Empat Kosmetik Oral

Berita Terbaru

Haji

Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji

Senin, 2 Jun 2025 - 16:34 WIB

Berita

Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19

Minggu, 1 Jun 2025 - 10:59 WIB