Jakarta, Sehatcantik.id – Kiprah Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang berlokasi di Malang, Jawa Timur, berakhir sudah. Aparat Polda Metro Jaya menangkap Ria setelah tindakan praktiknya dalam menangani perawatan wajah, diduga tidak memenuhi standard medis. Ria ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Ria kerap mengunggah rutinitas praktiknya di akun media sosial miliknya, yang berjumlah puluhan ribu pengikut. Tindakan perawatan kecantikan yang dilakukan Ria ramai diperbincangkan karena dinilai berlebihan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12), di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski berdomisili di Malang, kerap melayani praktik di hotel, dengan cara menyebar promosi melalui akun Instagramnya.
“Pada hari tersebut, pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel Somerset, di kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id,” papar Wira.
Dari hasil pemeriksaan polisi, saat praktik, Ria dibantu asistennya. Saat penangkapan, Ria tengah melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan. Tersangka dibantu oleh tersangka DN, yang sedang melakukan treatment dermaroller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” kata Wira.
Roller Tak Berizin Edar
Lebih jauh, polisi juga mendapatkan fakta bahwa alat dermaroller yang digunakan tersangka, ilegal alias tidak memiliki izin edar. Bahkan, tersangka menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

“Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien yang ada di dalam pasien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” pungkad Wira.
Satu hal yang mengejutkan, terungkap fakta bahwa Ria bukanlah seorang dokter kecantikan, sebab dia merupakan sarjana perikanan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan, dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok, menggunakan alat GTS-Roller yang belum memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka,” beber Wira.
Atas tindakannya, Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (sbw)