Jakarta, Sehatcantik.id – Di balik klaim alami dan ramuan tradisional, ternyata ada racun tersembunyi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk obat berbahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama November–Desember 2025, sebuah periode yang menjadi “mata-mata” BPOM untuk memastikan keamanan masyarakat dari bahaya yang terselubung.
Pengawasan intensif BPOM, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi, membongkar fakta mencengangkan: dari 2.923 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diuji, 32 produk bermasalah ditemukan pada November dan 9 produk pada Desember.
Semua produk tersebut ilegal, sebagian besar menggunakan nomor izin edar palsu, seperti topeng yang menutupi wajah asli. Lampiran 1 dan 2 menampilkan daftar lengkap temuan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk dan menemukan 206 produk mengandung BKO, membentuk gambaran bahwa bahaya tersembunyi bukanlah kasus satu-dua produk saja, tetapi tren yang terus mengintai. Jenis BKO yang paling sering muncul ibarat “musuh dalam selimut”: sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, kafein (produk stamina pria), deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen (pegal linu), hingga sibutramin, bisakodil, siproheptadin, glibenklamid (pelangsing, penggemuk, dan pengidap diabetes).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini sebagai “alarm kesehatan nasional.” Menurutnya, penggunaan BKO dalam OBA dan suplemen bagaikan menaruh bom waktu di tubuh: gangguan jantung, penglihatan, mental, hati, ginjal, hingga kematian bisa menanti jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Contohnya:
- Sildenafil → serangan jantung, gangguan penglihatan, kematian.
- Deksametason & parasetamol → osteoporosis, kerusakan hati, gangguan pertumbuhan.
- Sibutramin → hipertensi, insomnia.
BPOM tidak tinggal diam. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, mereka menindak tegas: fasilitas produksi dan distribusi dibersihkan dari produk berbahaya, peringatan keras dikeluarkan, hingga izin edar produk dicabut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha menghadapi ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan No.17/2023.
Ancaman ini bukan hanya domestik. BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN PMAS:
- Thailand: 5 produk bermasalah (sibutramin, sildenafil, tadalafil).
- Singapura: 1 produk anti-nyeri mengandung deksametason, prednisolon, diklofenak.
- Kaledonia Baru: 1 produk asal Indonesia mengandung tramadol dan antiinflamasi.
Taruna Ikrar menekankan bahwa perang melawan obat berbahaya memerlukan sinergi lintas sektor: pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, bahkan kolaborasi antarnegara. Informasi dari otoritas luar negeri menjadi senjata tambahan untuk melindungi masyarakat dari racun tersembunyi.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap waspada: jangan tergoda klaim instan atau “obat mujarab” tanpa izin.
“Masyarakat adalah benteng terakhir melawan racun tersembunyi. Jangan biarkan produk ilegal menjerat kesehatan dan masa depan kita,” tegas Kepala BPOM. (Sbw)













