BPOM Rampungkan Draft Aturan Ulasan Skincare, Doktif Singgung Perlindungan Konsumen

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Draft aturan untuk review produk obat dan makanan telah dirampungkan BPOM. (Foto: BPOM RI)

Draft aturan untuk review produk obat dan makanan telah dirampungkan BPOM. (Foto: BPOM RI)

Jakarta, sehatcantik.id –  Urusan ulas-mengulas sebuah produk kosmetik, khususnya skincare dan perawatan wajah, boleh jadi perkara paling ruwet yang harus dialami Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dalam waktu beberapa bulan terakhir.

Kisruh antara influencer dan pemilik usaha skincare yang meledak beberapa waktu lalu, menjadi pintu dari serbuan kritik yang mengarah kepada kinerja BPOM. Pro kontra yang meruyak, membuat BPOM menjadi sasaran tembak: bagaimana kinerja BPOM sampai terjadi kegaduhan?

Maka ketika Komisi IX DPR RI mendesak BPOM untuk menerbitkan aturan agar problem semacam itu tak terulang, Kepala BPOM Taruna Ikrar pun langsung bergerak cepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, BPOM telah merampungkan draft aturan terkait mekanisme influencer dalam memberikan ulasan atau review skincare maupun make up, termasuk makanan.

Kepala BPOM menekankan bahwa pada intinya para influencer bakal dilarang mengunggah konten ulasan produk kosmetik.

“Review terserah, tetapi jangan diumumkan. Semua masyarakat punya hak untuk me-review. Sebagai konsumen, masyarakat bisa mereview. Tapi review untuk diri dan keluarganya. Tapi untuk mem-publish, itu ada lembaganya,” kata Taruna, di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Taruna, mengulas sebuah produk kosmetik merupakan bagian dari tupoksi BPOM. Hal ini juga berlaku pada materi konten dengan label “approved‘”, yang biasa dipaparkan influencer. Padahal, tugas tersebut adalah menjadi tanggungjawab BPOM sebagai lembaga negara.

Baca Juga :  Cara Make Up Ala Korea Biar Terlihat Natural

Kebijakan tersebut, lanjut Taruna, bukan bermaksud untuk menghalangi kebebasan kreativitas para influencer, tetapi sebagai upaya penertiban kegaduhan di media sosial seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tentang produk skincare yang over claim.

Taruna melihat kegaduhan itu menimbulkan sekaligus menandakan adanya persaingan bisnis yang tidak sehat.

“Supaya ini tidak terjadi, kasihlah kepada lembaga yang punya otoritas. Bagaimana tentang kebebasan untuk mengekspresikan, apalagi pada para konsumen? Kita bisa menyampaikan itu, tapi kan perlu klarifikasi bahwa produk yang bermasalah itu ada masalahnya, kan perlu ada lembaga yang mengetahui bahwa itu benar atau tidak?” kata Taruna.

Taruna menyampaikan, setelah aturan itu selesai, influencer kecantikan diperkenankan untuk membuat konten edukasi. Konten edukasi yang dimaksud juga masih dalam pematangan dalam aturan tersebut.

“Bagaimana konten edukasi itu, ya, kita lagi evaluasi. Intinya kita ingin memberikan guidance yang paling baik untuk semuanya. Baik bagi masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi. Untuk kepentingan masyarakat yaitu melindungi mereka dari produk-produk yang berbahaya,” ujar Taruna.

Reaksi Dokter Detektif

Dokter Detektif, influencer yang memiliki pengikut lebih dari tiga juta di media sosial, buka suara atas rencana terbitnya aturan ulasan produk skincare tersebut, sesuatu yang kerap dia lakukan.

Dokter Detektif menanggapi bakal terbitnya aturan review produk dengan menyinggung UU Perlindungan Konsumen. (Foto: Instagram Doktif)

Menurut Doktif kepada sehatcantik.id, apabila aturan terkait review produk skincare terbit, di mana influencer tak lagi bisa mengulas secara gamblamg, sekaligus mengumumkan hasil uji laboratorium, dirinya akan mengikuti hal yang telah ditetapkan oleh negara.

Baca Juga :  Cek Masa Kedaluwarsa Kosmetik, Penting Diketahui

Kendati demikian, Doktif mempertanyakan relevansi serta ada tidaknya benturan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, di mana masyarakat berhak dilindungi dari risiko sebuah produk yang diduga berbahaya.

“Undang-undang Perlindungan Konsumen masih berlakukah? Monggo saja kalau aturannya seperti itu,” kata Doktif.

Menurut Doktif, sebagai bagian dari masyarakat, masyarakat, dirinya haruslah mengikuti aturan.

“Tapi, selama masih dalam kajian artinya masih boleh dong? Kalau sudah diatur undang-undang, ya, mengikuti, karena saya kan masih tinggal di Indonesia, kecuali pindah warga negara,” kata Doktif.

Lebih jauh, di mata Doktif, apa yang dilakukan influencer-influencer tidak akan pernah terjadi, tidak akan pernah ada kisruh andai produk yang memang sehat dan tidak berbahaya. Itulah sebabnya, Doktif merasa terpanggil untuk memberikan edukasi dan informasi, lengkap dengan hasil cek laboratorium.

“Sebenarnya kan Doktif ikut aturan aja. Konsumen dilindungi Undang-undang, ya, Doktif bicara. Saya akan membiarkan masyarakat berpendapat, karena sebenarnya mreka sudah tahu. Kan, masyarakat akan menilai juga,” pungkas Doktif.

Sejauh ini, belum ada kepastikan kapan pastinya aturan BPOM itu akan terbit, karena meski draft sudah rampung, masih akan melewati proses pembahasan lanjutan denngan berbagai pihak, termasuk DPR. (sbw)

Berita Terkait

BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini
Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji
Penyebab Kematian Terbanyak Bukan Hewan Buas, tapi Nyamuk
BPOM Dukung Pendirian Pabrik Farmasi Kemenhan
BPOM dan BGN Perkuat Sinergi Sukseskan MBG
BPOM Cabut Izin Edar Empat Kosmetik Oral
Taruna Ikrar Sesalkan BPOM Tak Dilibatkan Progam MBG
BPOM Dukung Bisnis Kosmetik Jadi Raja di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:28 WIB

BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini

Senin, 2 Juni 2025 - 16:34 WIB

Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:05 WIB

BPOM Dukung Pendirian Pabrik Farmasi Kemenhan

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:31 WIB

BPOM dan BGN Perkuat Sinergi Sukseskan MBG

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:31 WIB

BPOM Cabut Izin Edar Empat Kosmetik Oral

Berita Terbaru

Haji

Ini Dia Cara Cegah Heat Stroke saat Puncak Haji

Senin, 2 Jun 2025 - 16:34 WIB

Berita

Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19

Minggu, 1 Jun 2025 - 10:59 WIB