Jakarta, Sehatcantik.id – Dari negara yang selama ini hanya menjadi pasar vaksin dunia, Indonesia kini mengetuk pintu ruang para penjaga standar global. Di meja yang dulu hanya diisi regulator negara maju, kursi itu akhirnya bertuliskan BPOM — WHO Listed Authority.
Penetapan resmi itu tercantum di situs WHO pada 21 Desember 2025. Melalui status WHO Listed Authority (WLA) untuk regulasi produk medis—khususnya vaksin—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan memenuhi standar tertinggi pengawasan obat dan vaksin yang diakui dunia.
Pengakuan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan otoritas regulator mapan seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia yang menerima status serupa pada periode yang sama. BPOM menjadi otoritas regulatori pertama dari negara berkembang yang masuk jajaran WLA, memperluas lingkaran yang sebelumnya didominasi negara berpendapatan tinggi dan menandai bahwa sistem pengawasan Indonesia telah setara dengan standar global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak 2023, BPOM menjalani rangkaian WLA Performance Evaluation—audit menyeluruh berbasis sains, data, dan praktik pengawasan lapangan. Evaluasi ini mencakup kemampuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk medis; tata kelola berbasis risiko; transparansi keputusan; hingga kesiapan menghadapi kedaruratan kesehatan.
“Status WHO Listed Authority adalah pengakuan atas kapasitas dan kredibilitas sistem regulasi kita. Ini bukan sekadar pencapaian institusi, tetapi fondasi untuk kepercayaan dunia terhadap ekosistem kesehatan Indonesia,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
“Penguatan regulasi adalah investasi jangka panjang bagi perlindungan masyarakat dan daya saing global.” Dengan status baru ini, produk farmasi dan vaksin dari Indonesia berpotensi masuk daftar rekomendasi WHO, membuka peluang akses ekspor yang lebih luas dan memperkuat kemandirian produksi dalam negeri.
Pemerintah menilai efek lanjutannya mencakup rantai pasok yang lebih tangguh dalam kondisi krisis serta peningkatan posisi Indonesia dalam diplomasi kesehatan global. Bergabungnya BPOM dan TGA Australia menjadikan jaringan WLA kini beranggotakan 41 otoritas dari 39 negara, mengiringi transisi WHO dari skema stringent regulatory authorities (SRA) ke model WLA—sistem tunggal yang lebih transparan dan dapat diandalkan oleh negara anggota maupun badan pengadaan global.
Sebelumnya, berdasarkan WHO NRA Benchmarking Assessment 2018, BPOM berada di Maturity Level 3 (ML3) untuk vaksin dan masuk kategori transitional WLA (tWLA) bersama 19 negara lain. Status WLA penuh ini menandai akhir fase transisi tersebut dan mengikat Indonesia pada standar yang kini harus dijaga tanpa celah.
Dengan status WLA, Indonesia bukan hanya mengisi kursi baru di meja regulator dunia, tetapi juga memikul beban pembuktian: menjaga konsistensi standar, mempertahankan integritas pengawasan, dan memastikan manfaatnya terasa sampai ke pelayanan kesehatan paling dasar. (Sbw)













