BPOM dan BGN Perkuat Sinergi Sukseskan MBG

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Sampai 20 Mei 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 17 kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, kasus keracunan tersebut terjadi di 10 provinsi.

“Ada 17 kasus keracunan dan sebetulnya ada delapan kasus non-keracunan. Apa bedanya? Tentu artinya kasus itu yang berdampak berdasarkan hasil telusuran setelah terjadi kejadian,” kata Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, yang juga dihadiri Badan Gizi Nasional, Rabu (20/5).

Dari penelusuran yang dilakukan BPOM, sebanyak 17 kasus keracunan mayoritas terjadi di Jawa Barat dengan jumlah lima kasus. Di Jawa Tengah tiga kasus, Sumatra Selatan dua kasus, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo, masing-masing satu kasus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh BPOM memaparkan, dari 17 kasus tersebut, faktor penyebab keracunan dalam MBG di antaranya dipicu bahan pangan yang terkontaminasi. Sumber kontaminasi itu berasal dari air pencucian, lingkungan pengolahan, hingga petugas penjamah makanan.

Baca Juga :  Taruna Ikrar Diskusi dengan Mahasiswa Indonesia di Harvard

 

“Air pencucian, lingkungan pengolahan, penjamah makanannya itu kurang steril,” kata Taruna.

 

Penyebab lainnya adalah pertumbuhan dan perkembangan bakteri akibat pengendalian suhu dan waktu. “Penyebab terakhir dari 17 kasus itu ada kegagalan pengendalian keamanan pangan yang hubungannya dengan higienis dan sanitasi. Kemudian pengendalian suhu, praktik penanganan makan, serta pengawasan dan monitoring yang tidak tepat,” ujar Taruna.

 

BPOM Butuh Tambahan Anggara

Untuk mendukung program MBG. BPOM juga meminta tambahan anggaran sebesar Rp2,69 triliun.

Selama ini, menurut Taruna Ikrar, BPOM sebenarnya telah terlibat dalam mengawal program MBG, tetapi perlu ditingkatkan lagi.

“BPOM punya komitmen dari awal secara maksimal dan telah terlibat langsung dalam pengawalan makanan dalam program MBG, namun dibutuhkan sumber daya terutama anggaran yang memadai,” kata Taruna.

Dikatakan Taruna, tambahan anggaran Rp2,6 triliun tersebut akan digunakan pada 13 kegiatan, di antaranya penyusunan pendorongan mitigasi dan komunikasi risiko keamanan pangan, kolaborasi dengan Universitas Pertahanan dan pelatihan untuk pengajar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Selain itu, untuk pengawasan keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai standard, pengujian sampel kasus keracunan pangan MBG, peningkatan kapasitas laboratorium pangan olahan, serta penjaminan sistem ketertelusuran peralatan pengujian.

Baca Juga :  Produk Kosmetiknya Ditarik BPOM, Doktif: "Bangga Banget."

Taruna juga memaparkan, usulan tambahan anggaran itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 6 Januari 2025 lalu.

“Dan pada dukungan Komisi IX DPR pada tanggal 12 Februari melalui RPP, Komisi IX DPR mendukung keterlibatan Badan POM dalam pengawalan keamanan pangan program MBG yang menyetujui tambahan anggaran belanja tambahan yang diusulkan oleh Badan POM,” ujar Taruna.

Kepala BGN Dadan Hindayana mendukung penuh tambahan anggaran untuk BPOM. Menurutnya, tambahan anggaran diperlukan seiring dengan bertambahnya jumlah SPPG.

Dadan mengatakan selama ini BPOM telah sering memeriksa kelayakan SPPG. Namun jumlah SPPG terus bertambah sehingga kemampuan BPOM juga harus ditingkatkan.

“Kan akan semakin banyak SPPG yang akan berdiri, kan butuh energi dan tenaga, serta tentu saja biaya. Nah, kami Badan Gizi Nasional mendukung adanya penambahan anggaran terkait peran dan fungsi BPOM di dalam menginspeksi SPPG termasuk juga melakukan pengawasan pada Makan Bergizi,” kata Dadan. (Sbw)

Novan V, Danu Baharuddin

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB