BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap produk berbahan alami, celah justru terbuka pada praktik yang menyimpang. Alih-alih murni dari alam, sebagian produk yang beredar ternyata disusupi zat kimia obat yang semestinya berada dalam pengawasan medis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) di Indonesia mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari pengawasan terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sepanjang Januari–Februari 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius.

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Taruna di Jakarta, Sabtu, (4/4/2026).

Dari total temuan, sembilan produk dengan klaim peningkat stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Sebanyak 8 produk pegal linu mengandung kafein, natrium diklofenak, deksametason, hingga prednison.

Selain itu, empat produk pelangsing mengandung sibutramin—zat yang telah dilarang—serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.

BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil. BPOM mengingatkan, penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan tekanan darah, jantung, hingga efek samping lain tergantung zat yang dikonsumsi.

Baca Juga :  BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Senilai 31,7 Miliar, Influencer Diminta Hati-Hati

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk menarik serta memusnahkan produk yang melanggar. Sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku usaha, dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.

Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat berujung pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Sbw)

Berita Terkait

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus
Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WIB

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Berita Terbaru

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:59 WIB

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB