Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasien berinisial EV asal Surabaya, Jawa Timur, mengaku mengalami malpraktik dari operasi tarik wajah oleh dokter Song Hyungmin. (Foto: Istimewa)

Pasien berinisial EV asal Surabaya, Jawa Timur, mengaku mengalami malpraktik dari operasi tarik wajah oleh dokter Song Hyungmin. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sehatcantik.id –Tuduhan itu tak main-main. Song Hyungmin, otolaryngologist atau dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) dari Korea Selatan yang telah menggeluti dunia bedah kecantikan lebih dari 20 tahun di Gangnam, Seoul, dituding telah melakukan malpraktik, sebuah kelalaian medis karena bertindak tidak sesuai standard profesi dan prosedur operasional, yang mengakibatkan kerugian pada pasien, seperti luka, cacat, atau bahkan kematian.

Sejak 22 Agustus 2025, tuduhan itu telah tersebar di sejumlah situs media online, kanal YouTube, dan sebuah akun Instagram (belakangan entah kenapa unggahannya telah dihapus).

Dalam pemberitaan itu disebutkan, pihak yang menuduh Song Hyungmin telah melakukan malpraktik adalah seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial EV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Sehatcantik.id, kuasa hukum dr. Song Hyungmin, Antonius Edwin dan Stervin dari Sinergi Legal Solutions Law Office, yang dikuasakan per 5 September, mengungkapkan bahwa EV mengaku operasi tarik wajah yang dijalaninya telah menimbulkan luka.

Dikatakan Antonius, operasi itu menurut EV telah mengakibatkan luka pada bagian belakang leher. EV yang kecewa, pada akhirnya menuntut pengembalian dana secara penuh. Jumlahnya sekitar Rp250-300 juta.

Namun, upaya permintaan pengembalian dana itu ditolak pihak dr. Song dan dirinya dipersilakan datang kembali ke Korea untuk memperbaiki apa yang disebutnya sebagai luka bekas operasi tersebut.

EV menolak solusi yang ditawarkan pihak dr. Song. Alasannya, EV berpendapat, revisi itu akan berisiko lebih besar. EV tak merinci maksud dari besarnya risiko tersebut.

Klarifikasi Pihak Dokter Song Hyungmin

Pihak dr. Song tak tinggal diam atas sikap EV yang menuduh telah melakukan tindakan malpraktik.

Baca Juga :  Kandungan Skincare untuk kulit kombinasi yang Tepat
Tim Kuasa Hukum dr. Song Hyungmin, Antonius Edwin dan Stervins dari Sinergi Legal Solutions Law Office. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Menurut Antonius, operasi terhadap EV yang berlangsung pada 2 April 2024 itu untuk melakukan tindakan lower facelift, necklift, dan shaping lipolisis. Semua tindakan itu telah berjalan sesuai prosedur.

Sebelum operasi, klinik dr. Song telah menjelaskan risiko, sesuai surat pernyataan yang disepakati dengan bukti tanda tangan pasien. Salah satunya adalah, operasi bisa menimbulkan adanya bekas luka atau keloid.

Nah, selama dua pekan pascaoperasi, tidak ada keluhan dari EV. Tapi, sekitar bulan Mei, EV mengontak perwakilan dr. Song yang ada di Indonesia dan mengeluh karena ada keloid di bagian pelipis. Perwakilan dr. Song di Jakarta langsung melakukan penanganan dengan memberikan injeksi obat keloid kepada EV, tanpa dikenakan biaya, sampai bulan Juli.

Tiga bulan kemudian, pada September, EV kembali mengeluh karena timbul keloid di bagian belakang leher. Kali ini, dr. Song menawarkan untuk diambil tindakan revisi. Sempat sepakat untuk tindakan revisi pada 28 Maret 2025, EV berubah pikiran dan memilih menunda dengan alasan revisi akan berisiko lebih besar. Jadi sampai saat ini, EV baru satu kali datang ke klinik dr. Song di Korea.

“Sampai kemudian di sekitar Desember, ada salah satu perwakilan, yang mengaku perwakilan pasien EV, mengirimkan email kepada pihak dr. Song yang pada intinya meminta pengembalian uang,” kata Antonius. Tak dijelaskan siapa perwakilan tersebut.

Tuntutan pengembalian dana itu ditolak pihak dr. Song, karena menurut Antonius, pasien sudah menyetujui dan mengetahui bahwa mereka tidak bisa melakukan pengembalian uang.

Baca Juga :  Tips Memilih Sunscreen Berdasarkan Jenis Kulit

“Sampai saat ini kami masih menunggu sebenarnya apa yang menjadi alasan beliau. Kenapa beliau tidak jadi untuk dilakukan revisi. Padahal, pada prinsipnya revisi ini sifatnya gratis,” kata Antonius.

Sampai saat ini pihak dr. Song masih menunggu sikap dari EV.

“Kalau pun mereka minta refund, ya, ini tidak adil. Karena operasi sifatnya berhasil. Makanya kita mencoba menunggu respon dia, supaya kita mencari jalan yang terbaiklah. Kita pun juga nggak maulah ini menjadi panjang atau menjadi kemana-mana. Karena kredibilitas dokter Song sebenarnya sudah banyak yang tahu. Dokter Song sudah terkenal di Korea Selatan,” kata Antonius.

Anronis menyayangkan keluhan EV tersebar, padahal dr. Song sudah memiliki niat baik untuk mengobati keloid dan revisi.

Terhadap keraguan EV bahwa dr. Song adalah seorang spesialis THT yang tak relevan dengan operasi bedah plastik, menurut Antonius, keraguan itu seharusnya tak perlu ada.

Dokter Song Hyungmin, otolaryngologist, yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun bedah plastik asal Korea Selatan dituduh malpraktik. (Foto: dok. pribadi)

“Dokter Song ini memiliki double fellow. Kalau di Indonesia seperti spesialis. Di Korea itu fellow. Nah, karena dokter Song ini berhubungan dengan operasi bedah plastik, khususnya juga hidung, maka dokter Song harus memiliki keahlian di bidang THT. Keahlian dokter Song di bidang bedah plastik sudah ada beberapa plakat penghargaannya. Jadi keahlian beliau di bidang plalstic surgery tidak perlu diragukan lagi,” kata Antonius, seraya menambahkan bahwa keahlian di bidang THT dr. Song untuk mendukung keahlian bedah plastiknya. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S turut berkontribusi pada artikel ini.

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak
Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB