Nikita Laporkan Reza Gladys dan Penegak Hukum, Ini Reaksi KPK

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani melaporkan pihak Reza Gladys dan aparat penegak hukum ke KPK atas dugaan kongkalikong peradilan dirinya. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani melaporkan pihak Reza Gladys dan aparat penegak hukum ke KPK atas dugaan kongkalikong peradilan dirinya. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Nikita Mirzani tak main-main dengan keyakinan bahwa ada yang tidak beres di tengah perjalanan kasusnya, yang tangah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani menaruh kecurigaan adanya dugaan tindakan suap aparat penegak hukum berdasarkan suara rekaman yang dia pegang. Nikita Mirzani pun melaporkan kasus ini ke KPK.

Bukti laporan pihak Nikita Mirzani ke KPK atas dugaan tindakan kongkalikong peradilan dirinya. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

“Sudah ya dilaporin, semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan. Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia,” demikian bunyi teks di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, yang dikelola timnya. Unggahan itu berisi foto tanda terima pengaduan tertanggal 8 Agustus 2025.

KPK Akan Tindak Lanjuti

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan Nikita Mirzani sudah masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat. Saat ini laporan tersebut masih diolah untuk diproses ke tahap selanjutnya yakni penyelidikan.

“Akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Budi, pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara detil bentuk laporan Nikita Mirzani karena sifatnya pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat sifatnya dikecualikan, artinya KPK tidak bisa memberikan informasi hasil dari telaah dan verifikasinya seperti apa,” ujar Budi.

Baca Juga :  Cara Mengatasi Masalah Pigmentasi Kulit secara Ampuh

Sebagai bentuk transparansi, KPK tetap akan memperbaharui informasi laporan tersebut kepada pelapornya, dalam hal ini Nikita Mirzani.

“Untuk menjaga kerahasiaan, menjaga keamanan pihak pelapor sekaligus materi laporannya, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja,” kata Budi.

Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dan asistennya Mail Saputra didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan kepada pengusaha produk kecantikan dr. Reza Gladys sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk kecantikan yang dijual.(Sbw)

Berita Terkait

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk
BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin
Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra
Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus
Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat
Gerakan Nasional Satu Juta Vaksin Serviks Dimulai
BPOM Bongkar 15 Produk Obat Bahan Alam Berbahaya
Otoritas Pangan Taiwan Temukan Pengawet Berlebihan Pada Basreng Asal Indonesia

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Desember 2025 - 08:04 WIB

BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:19 WIB

Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:56 WIB

Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat

Berita Terbaru

Dalam sepekan hingga 20 Desember, Departemen Kesehatan New York mencatat 71.123 kasus flu terkonfirmasi. (Foto: Shutterstock)

America

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Des 2025 - 11:20 WIB