Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membuat kejutan kembali, di tengah tingginya perhatian masyarakat ke persidangan Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait skincare, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya menarik izin edar 34 produk kosmetik, yang di antaranya terdeteksi milik dr. Reza Gladys dan Shella Saukia, baru-baru ini BPOM menarik izin edae 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).
“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Sehatcantik.id Senin 11 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Reaksi Doktif: “Bangga Banget”
Dari 21 produk, terdapat empat produk yang justru terafiliasi dengan Dokter Samira alis Dokter Detektif (Doktif), sosok yang dikenal vokal menyuarakan bahaya produk kosmetik lain. Empat produk yang terkait dengan Doktif itu adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream.
Doktif sendiri tidak memersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.
“Nggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ucap Doktif, kepada awak media.
Doktif juga tidak menunjukkan kesal atau kecewa terkait langkah BPOM. Doktif justru mengapresiasi keputusan BPOM yang menurutnya telah berlaku adil.
“Itu membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” beber Doktif.
Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar.
“Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” tambah Taruna Ikrar. (Sbw)