Reza Gladys – Nikita Mirzani Cekcok di Depan Majelis Hakim

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat bersitegang di depan Majelis Hakim, Kamis (24/72025). (Foto: Novan/sehatcantik.id)

Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat bersitegang di depan Majelis Hakim, Kamis (24/72025). (Foto: Novan/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/7/2025).

Dokter Reza Gladys, sebagai pihak yang melaporkan Nikita, hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Kehadiran Reza sempat membuat suasana memanas. Penyebabnya, Nikita memmpertanyakan legalitas salah satu produk milik Reza Gladys.

Keributan antara kedua belah pihak itu berpusat pada dugaan bahwa salah satu produk kecantikan yang dimiliki Reza Gladys tidak tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua yang melihat situasi tak terkendali, langsung memanggil kedua belah pihak untuk mendekat ke meja hakim guna memperjelas pokok masalah yang diperdebatkan.

“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” kata Hakim Ketua.

Mendengar hal itu, Nikita langsung bereaksi penuh emosi.

“Jadi gak ada di BPOM!?” ujar Nikita Mirzani, meledak-ledak.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga turut memperkuat pernyataan tersebut.

“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” jelas Fahmi Bachmid.

Baca Juga :  Model Rambut Sesuai Bentuk Wajah, Cek Tipsnya

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua meminta agar jaksa penuntut umum turut memverifikasi keabsahan produk yang dipermasalahkan.

“Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak?” ujar Hakim Ketua.

Dalam kesaksiannya, Reza Gladys sempat membeberkan soal keterlibatan dokter Okky Pratama, terkait upaya tutup mulut Nikita Mirzani dengan uang serta kronologi penyerahan uang senilai Rp 4 miliar pada asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra.

Menurut dokter kecantikan itu, Ismail sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar dengan iming-iming hal itu dapat meredam komentar Nikita Mirzani yang selama ini dianggap menyerang reputasinya di media sosial.

“Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, ‘Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun’,” kata Reza Gladys.

Penawaran itu justru membuat Reza semakin khawatir. Ia mencoba menggali maksud dari pernyataan tersebut, yang terdengar seperti ‘perlindungan sementara’ semata.

“Saya mempertanyakan, ‘maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?’ Karena Mail bilang hanya ‘berlaku satu tahun’,” tutur Reza Gladys.

Baca Juga :  Perawatan Filler Wajah, Apakah Aman?

Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari terdakwa. Nikita Mirzani yang duduk di kursi persidangan tampak menggelengkan kepala mendengar penuturan Reza Gladys. Ia tampak menunjukkan ketidaksetujuan dan kekesalan.

Suasana ruang sidang sempat memanas. Ketegangan muncul ketika tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan keterangan Reza yang dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya.

“Di sini tidak ada!” Nikita berteriak. Ledakan emosi itu turut menciptakan kegaduhan sejenak sebelum akhirnya sidang kembali dikondisikan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Dituding Melvina Minta Rp15 Miliar, Nikita Mirzani Membantah
BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan dengan Pasien Manusia
Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu di RSPON, Fasilitas Kesehatan Otak Meningkat
Prabowo Anugerahi Tanda Kehormatan Pemegang Paten Vaksin Astrazeneca
BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW
Bocah Meninggal Dunia Penuh Cacing, KDM Bekukan Dana Desa
Innalillahi, Mpok Alpa Meninggal Dunia karena Kanker
Nikita Laporkan Reza Gladys dan Penegak Hukum, Ini Reaksi KPK

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Dituding Melvina Minta Rp15 Miliar, Nikita Mirzani Membantah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:00 WIB

BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan dengan Pasien Manusia

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:11 WIB

Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu di RSPON, Fasilitas Kesehatan Otak Meningkat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Prabowo Anugerahi Tanda Kehormatan Pemegang Paten Vaksin Astrazeneca

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:33 WIB

BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW

Berita Terbaru

BPOM bongkar praktik dokter hewan suntik stem cell kepada manusia di Magelang, Jawa Tengah. (Foto: BPOM RI)

Berita

BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan dengan Pasien Manusia

Rabu, 27 Agu 2025 - 15:00 WIB

BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap produk suplemen kesehatan Dr. LSW dengan klaim memutihkan kulit. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:33 WIB