Jakarta, Sehatcantik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025), jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi formal maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara,” kata JPU dalam persidangan.
“Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal,” sambung JPU.
Saat membacakan ekspsi pada sidang sebelumnya, salah satu poin utama yang disampaikan tim kuasa hukum Nikita adalah dakwaan dinilai kabur atau obscuur libel.
Nikita Merespon Santai
Selepas sidang, kepada awak media yang mengerubungi, Nikita merespon tenang penolakan eksepsi yang dibacakannya pasa sidang pekan lalu.
“Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksalah yang berkuasa,” kata Nikita, seraya menyampaikan pesan terima kasih kepada para jaksa dan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.
“Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan,” ujar Nikita.
“Setahu aku jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan,” tambah Nikita.
Terkait tindakan Reza Gladys yang dituding menjual produk berbahaya, ibu tiga anak ini juga kembali buka suara. Nikita berharap, masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih produk kecantikan yang dijual bebas dalam berbagai platform online.
“Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli, kok, dengan gampang,” ujar Nikita.
Masih dalam sikap santainya, Nikita berujar, “yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya. (sbw/van)