Sinergi BPOM-BPJHP Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Ini peringatan untuk masyarakat muslim Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4).

Menurur Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, temuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM dan BPJPH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, uji laboratorium yang memiliki akurasi tinggi ini sebagai bentuk pengawasan dan dilakukan berdasarkan kerja sama antara kedua lembaga melalui perjanjian Nomor 10 Tahun 2024. Kerja sama ini juga untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” kata Haikal.

Lebih lanjut Haikal mengatakan, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

“Harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” papar Haikal.

Baca Juga :  Nyoba Makanan di Vegetus Vegetarian yang Bikin Nagih

Dari sembilan produk yang terbukti tidak halal itu, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.

Rencananya, BPJPH bakal memberikan sanksi kepada produsen. Adapun sanksi terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tutur Haikal.

Sebagian Besar Marshmallow

Produk-produk yang mengandung unsur babi tersebut sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan Cina, serta gelatin lokal produksi Indonesia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan, seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran dan memberikan klarifikasi kepada publik.

Baca Juga :  Menkes-IDI Minta Tenang, HMPV Bukan Corona, Tidak Mematikan

“Sebagian sudah mulai menarik produknya artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti ini,” kata Haikal.

Berdasarkan hasil pengawasan, berikut adalah daftar sembilan produk yang mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

Haikal mengimbau masyarakat, khususnya yang memilki anak kecil, untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum memiliki label halal. (Sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB