Jakarta, Sehatcantik.id – Ini peringatan untuk masyarakat muslim Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4).
Menurur Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, temuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM dan BPJPH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, uji laboratorium yang memiliki akurasi tinggi ini sebagai bentuk pengawasan dan dilakukan berdasarkan kerja sama antara kedua lembaga melalui perjanjian Nomor 10 Tahun 2024. Kerja sama ini juga untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” kata Haikal.
Lebih lanjut Haikal mengatakan, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” papar Haikal.
Dari sembilan produk yang terbukti tidak halal itu, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Rencananya, BPJPH bakal memberikan sanksi kepada produsen. Adapun sanksi terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tutur Haikal.
Sebagian Besar Marshmallow
Produk-produk yang mengandung unsur babi tersebut sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan Cina, serta gelatin lokal produksi Indonesia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan, seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran dan memberikan klarifikasi kepada publik.
“Sebagian sudah mulai menarik produknya artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti ini,” kata Haikal.
Berdasarkan hasil pengawasan, berikut adalah daftar sembilan produk yang mengandung unsur babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Haikal mengimbau masyarakat, khususnya yang memilki anak kecil, untuk lebih cermat dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum memiliki label halal. (Sbw)