BPOM Cek Kelayakan Takjil, Diuji Langsung di Tempat

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPOM Taruna Ikrat melakukan inspeksi takjil di Pasar Benhil, Jakarta Pusat. (Foto: Sbw)

Kepala BPOM Taruna Ikrat melakukan inspeksi takjil di Pasar Benhil, Jakarta Pusat. (Foto: Sbw)

Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar inspeksi di sentra jajanan kaki lima di Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/3/2025), untuk memastikan bahwa pangan olahan untuk menu berbuka puasa atau takjil layak dan aman dikonsumsi.

BPOM intensif melakukan peninjauan ke lapangan sejak 24 Februari di seluruh Indonesia menggunakan sejumlah metode penelusuran. Misalnya, mengambil contoh secara acak dan metode intelijen.

Pada kesempatan tersebut, BPOM memanfaatkan laboratorium keliling untuk melakukan uji makanan secara langsung. Apabila BPOM menemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya, BPOM akan memberi peringatan, kemudian menyita barang dagangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada beberaa sampel kudapan yang diduga memakai pewarna tekstil, setelah diuji BPOM langsung di lokasi, hasilnya negatif atau aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  BPOM Bongkar 61 Obat Kuat Alami Mengandung Bahan Kimia

Taruna menyebutkan, sejak dimulainya inspeksi yang berlangsung hingga hari ini, setidaknya terdapat tiga bahan berbahaya yang paling umum digunakan, yakni formalin, rhodamin B, hingga boraks. Rhodamin B yang lazim digunakan sebagai pewarna tekstil, bila dikonsimsi dapat menyebabkan kanker.

Terkait penjualan makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut, sebagian pedagang menjadi penjual lanjutan alias reseller. Sementara sebagian lainnya membuat sendiri makanan dengan campuran berbahaya.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang melanggar, BPOM akan melakukan pembinaan.

Sejauh ini, BPOM menemukan sejumlah jajanan dengan bahan berbahaya saat inspeksi di kawasan Rawamangun.

“Bagaimana ciri-ciri makanan yang aman? Pertama, makanan, apakah itu siap saji, seperti yang dijual di pasar ini. Perhatikan warnanya, perhatikan baunya, dan perhatikan kemasannya. Kemudian, bagi yang kemasan, perhatikan kemasannya, perhatikan nomor izin edarnya, perhatikan labelnya, dan perhatikan kedaluwarsanya,” kata Taruna.

Baca Juga :  Dahsyat, BPOM Musnahkan Obat Ilegal Ratusan Miliar Rupiah

Selain jajanan pasar, kata Taruna, pihaknya juga melakukan inspeksi terhadap makanan kemasan, seperti yang dijual di minimarket. BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan di platform penjualan daring atau lokapasar (marketplace).

“Kenapa kita lakukan seperti ini? Bukan hanya dilakukan di Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Untuk apa? Untuk memastikan makanan yang dimakan oleh masyarakat, baik saat Ramadan atau Idul Fitri, semuanya aman,” kata Taruna Ikrar.

Taruna memaparkan, dari hasil pengecekan langsung, terdapat peningkatan penggunaan bahan berbahaya pada makanan di sejumlah daerah dan pihaknya akan merilis temuannya pada 21 Maret mendatang. (Sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB