Kemenkes Imbau Waspadai Virus HMPV di Cina

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang sedang merebak di Cina. (Foto: Freepik)

Wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang sedang merebak di Cina. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang sedang merebak di Cina telah menjadi perhatian internasional dalam beberapa waktu terakhir. Virus ini menyebar dengan sangat luas dan cepat, menyebabkan lonjakan kasus yang signifikan di wilayah China bagian utara.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak panik tetapi tetap waspada dan menjaga kesehatan guna mencegah risiko penularan virus ini. Juru Bicara Kemenkes RI, drg. Widyawati, MKM, menjelaskan bahwa langkah-langkah preventif seperti menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan secara teratur, dan menggunakan masker di tempat umum dapat membantu mengurangi risiko tertular penyakit menular.

“Saat ini belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia. Meski begitu, kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,” jelas Widyawati.

Pemerintah Indonesia juga terus memantau perkembangan situasi wabah HMPV di China dan negara-negara lain. Langkah antisipasi dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan di pintu-pintu masuk negara, termasuk pengawasan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang menunjukkan gejala Influenza Like Illness (ILI).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah preventif yang efektif. Upaya ini dilakukan agar virus ini tidak masuk ke Indonesia,” tambah Widyawati.

Apa Itu HMPV?

HMPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan, dengan gejala yang mirip flu biasa seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas. Dalam kasus berat, virus ini dapat menyebabkan komplikasi seperti bronkitis atau pneumonia.

Baca Juga :  BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW

Virus ini biasanya tidak berbahaya bagi orang dewasa yang sehat, tetapi berisiko lebih tinggi bagi anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, termasuk mereka yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, gangguan pernapasan, atau penyakit jantung.

Hingga saat ini, belum ada vaksin atau pengobatan khusus untuk HMPV. Meski demikian, perawatan suportif seperti rehidrasi, pengendalian demam, dan istirahat cukup efektif dalam membantu meringankan gejala.

Kemenkes mengajak masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi terkait perkembangan virus ini. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menerapkan langkah pencegahan dan segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan. (PR-Wire/sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak
Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB