Kepala BPOM: “Jangan Tergiur Promo Sesat Kosmetik Berbahaya”

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Di sela pertumbuhan industri kosmetika dalam negeri yang terus meningkat, Kepala BPOM Taruna Ikrar mewanti-wanti agar konsumen harus tetap waspada.

Pasalnya, selain pertumbuhan yang disebut BPOM sebagai hal yang positif, BPOM juga mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetika.

BPOM meminta masyarakat sebagai konsumen akhir lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taruna dalam keterangannya, seperti dilansir situs BPOM.

Baca Juga :  Sulitnya Mengentaskan Malaria di Indonesia

BPOM mencatat, dalam lima tahun terakhir, jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.

Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80% produk kosmetik lokal.

Baca Juga :  3 Efek Body Shaming bagi Korban yang Perlu Diketahui

Dengan angka ini, menurut BPOM, kosmetik menjadi komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.

“Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung dengan adanya kebijakan kontrak produksi kosmetik, yang mengakomodir pelaku usaha yang belum memiliki industri. Pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi berjumlah 1.904 atau melebihi 49% dari total pemilik izin edar kosmetik. Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri ini,” imbuh Taruna.(sbw)

Berita Terkait

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf
Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:32 WIB

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:37 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB

Saksi Janet Aprilia Stanzah memberikan keterangan dalam sidang perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:37 WIB