Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengetatkan standar keamanan kemasan pangan plastik polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini memangkas batas toleransi perpindahan atau migrasi zat kimia Bisfenol A (BPA) ke makanan dan minuman dari 0,6 miligram per kilogram menjadi hanya 0,05 miligram per kilogram.
Pengetatan ini berdampak langsung pada wadah plastik yang beredar luas di masyarakat, terutama galon air minum guna ulang. Selain memperketat batas migrasi, BPOM mewajibkan pengujian perpindahan bahan sebanyak tiga kali untuk kemasan yang dipakai berulang, serta melarang total penggunaan BPA pada kemasan makanan dan botol susu untuk bayi dan anak di bawah usia tiga tahun.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertumpu pada temuan riset ilmiah dan tren standar keamanan pangan dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam keterangan tertulisnya.
Risiko Kesehatan di Balik Paparan BPA
Langkah tegas BPOM ini direspon positif oleh pemerhati kesehatan. BPA dikenal sebagai senyawa pengganggu endokrin (endocrine disruptor) yang dapat meniru hormon estrogen dalam tubuh. Paparan jangka panjang, meski dalam dosis kecil, berisiko memicu gangguan metabolisme, gangguan fungsi ginjal, hingga peningkatan risiko penyakit degeneratif.
Kelompok bayi dan balita menjadi fokus utama larangan total karena sistem organ dan imunitas mereka belum sempurna untuk memproses serta membuang paparan zat kimia asing.
Tantangan Industri dan Masa Transisi 2031
Di sisi hilir, aturan baru ini memberi tekanan tersendiri bagi industri kemasan dan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Pemberian masa transisi hingga 1 Juli 2031 dinilai sebagai ruang bernapas bagi produsen untuk melakukan penyesuaian teknologi pabrikasi, rekayasa material (seperti beralih ke kemasan PET), hingga sertifikasi ulang produk.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik kebijakan ini, namun menekankan bahwa regulasi di atas kertas tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat.
BPKN menggarisbawahi empat poin penting yang wajib dijalankan BPOM selama masa transisi:
* Uji Lab Berkala: Melakukan pemantauan dan sampling produk secara berkala di pasaran.
* Transparansi Publik: Membuka data hasil pengawasan kepada masyarakat secara berkala.
* Penyisiran Pasar: Mengawasi dengan ketat peredaran kemasan yang tidak memenuhi standar.
* Mekanisme Recall: Menyiapkan prosedur penarikan produk bermasalah serta saluran pengaduan konsumen yang responsif.
Edukasi Konsumen: Kenali Kode Kemasan
Masyarakat diimbau mulai lebih cermat dalam memilih kemasan plastik. Produk berbahan polikarbonat umumnya ditandai dengan kode daur ulang angka 7 (Other/PC), sementara kemasan alternatif bebas BPA biasanya menggunakan plastik kode 1 (PET).
Konsumen juga diminta tidak mudah tergiur oleh label “BPA Free” tanpa memastikan adanya izin edar dan verifikasi resmi dari lembaga pengawas. Masa transisi hingga 2031 diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kepatuhan industri maupun kesadaran kritis konsumen dalam memilih produk yang aman. (Sbw)













