Jakarta, Sehatcantik.id – Terapi stem cell tak boleh berubah menjadi bisnis yang menjual harapan kepada pasien tanpa jaminan keamanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan terapi sel.
Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar mengatakan sebagian fasilitas memang sedang mengembangkan terapi sel berdasarkan pendekatan ilmiah. Namun, ada pula klinik yang dinilai lebih mengedepankan promosi dan keuntungan tanpa standar yang jelas.
Karena itu, BPOM mengingatkan pelaku usaha agar tidak menganggap istilah stem cell sebagai celah untuk menghindari aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Taruna bahkan mengingatkan konsekuensi pidana bagi pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian yang tidak memenuhi standar.
“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Taruna, persoalannya bukan pada perkembangan teknologi terapi sel. BPOM justru mendukung riset dan inovasi di bidang tersebut. Yang menjadi masalah adalah ketika label pengembangan ilmu digunakan untuk menjalankan praktik yang berpotensi merugikan pasien.
“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” tegasnya.
Dari pemetaan BPOM, saat ini terdapat 34 fasilitas yang sedang mencoba menerapkan standar terapi sel. Jumlah itu berada di tengah banyaknya klinik yang menawarkan layanan terkait stem cell kepada masyarakat.
Perbedaan antara fasilitas yang mengembangkan terapi berdasarkan ilmu pengetahuan dan klinik yang hanya menjual layanan, kata Taruna, perlu menjadi perhatian. Sebab, terapi yang diberikan kepada manusia tidak cukup hanya mengandalkan klaim manfaat.
BPOM juga memiliki contoh perkara yang sudah masuk ranah hukum. Taruna menyebut kasus di Magelang yang kini berproses di Mabes Polri dan telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Nilai kerugian dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp280 miliar. Taruna mengingatkan kasus semacam itu tidak boleh dibungkus dengan narasi inovasi atau pengembangan ilmu pengetahuan.
“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.
Di sisi lain, BPOM tidak menutup pintu bagi fasilitas kesehatan maupun institusi pendidikan yang ingin mengembangkan terapi berbasis sel. Pemerintah justru menyiapkan aturan agar teknologi tersebut dapat berkembang dengan standar yang dapat diuji.
Salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi fasilitas yang mengembangkan terapi sel untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Laboratorium, klinik, rumah sakit hingga kampus yang melakukan pengembangan terapi sel akan diarahkan memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices.
Bagi BPOM, pengawasan diperlukan karena sel hidup yang digunakan dalam terapi termasuk bagian dari produk kefarmasian. Artinya, proses produksinya harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun ketika produk tersebut digunakan untuk pelayanan kepada pasien, aspek pelayanan medisnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
Taruna menegaskan BPOM ingin terapi stem cell berkembang karena teknologi tersebut dibutuhkan masyarakat. Namun, perkembangan itu harus berjalan beriringan dengan keamanan dan kepastian regulasi.
“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” pungkasnya. (Sbw)













