Jakarta, Sehatcantik.id — Peredaran kosmetik ilegal kembali terungkap. Polisi membongkar praktik produksi kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Malang dan Kediri, Jawa Timur, dengan menyita sekitar 1,4 ton bahan baku serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam rilis yang diterima Sehatcantik.id pada Sabtu 18 Juli 2026, pengungkapan dilakukan oleh Polresta Malang Kota terhadap dugaan produksi dan distribusi produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak terjamin keamanannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya.
Menurut polisi, kosmetik ilegal tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan dan pengujian sesuai ketentuan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan produksi dan distribusi kosmetik tersebut, termasuk asal bahan baku serta cakupan peredarannya.
Polisi menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat agar mendapatkan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan telah memenuhi persyaratan regulasi. (Sbw)













