BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM memastikan izin dari luar negeri tidak menggugurkan kewajiban memenuhi aturan nasional. (Foto: Freepik)

BPOM memastikan izin dari luar negeri tidak menggugurkan kewajiban memenuhi aturan nasional. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kosmetik hari ini tidak lagi sekadar bedak dan lipstik. Ia menjual harapan: kulit lebih putih, wajah lebih mulus, hasil lebih cepat. Tapi di balik kemasan mengilap itu, BPOM menemukan sesuatu yang lain: racun yang bekerja diam-diam.

Triwulan pertama 2026 menjadi musim panen temuan bagi BPOM. Sebanyak 11 produk kosmetik kedapatan mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang. Produk itu ialah BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, BRASOV Nail Polish No.125, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, MADAME GIE Madame Take5 01, SELSUN 7 Herbal, SELSUN 7 Flowers, TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, serta MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream.

Baca Juga :  Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

BPOM menemukan kandungan merkuri, hidrokinon, deksametason, asam retinoat, pewarna merah K10, hingga 1,4-dioksan di dalam produk-produk tersebut. Nama-nama kimia yang terdengar asing di telinga konsumen, tapi akrab di ruang laboratorium dan bangsal rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Bahaya terbesar justru datang dari janji hasil instan. Krim yang menjanjikan wajah kinclong dalam hitungan hari sering bekerja seperti sulap murahan: efek cepat di depan, kerusakan pelan-pelan di belakang. Merkuri bisa merusak ginjal. Hidrokinon meninggalkan perubahan warna permanen. Sementara 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 membawa ancaman yang lebih sunyi: kanker.

Baca Juga :  Produk Kosmetiknya Ditarik BPOM, Doktif: "Bangga Banget."

Bisnis kosmetik ilegal memang hidup dari psikologi ketergesaan. Konsumen ingin cepat cantik. Produsen ingin cepat untung. Di tengah dua “cepat” itu, keselamatan sering dibuang paling dulu.

BPOM pun mencabut izin edar, menghentikan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Ancaman hukumnya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata Taruna Ikrar.

Sebab dalam industri kosmetik, racun sering datang dengan wajah paling cantik. (Sbw)

Berita Terkait

Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program
Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak
Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:31 WIB

Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Senin, 18 Mei 2026 - 10:49 WIB

Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Berita Terbaru

BPOM memastikan izin dari luar negeri tidak menggugurkan kewajiban memenuhi aturan nasional. (Foto: Freepik)

BPOM

BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB