Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kosmetik itu dijual dengan janji: kulit lebih putih, wajah lebih mulus, hasil lebih cepat. Tapi di balik botol kecil dan kemasan mengilap itu, BPOM menemukan sesuatu yang lain: racun yang bekerja diam-diam.

Triwulan pertama 2026 menjadi musim panen temuan bagi BPOM. Triwulan pertama 2026 menjadi musim panen temuan bagi BPOM. Sebanyak 11 produk kosmetik kedapatan mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang.

Produk itu ialah BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, BRASOV Nail Polish No.125, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, MADAME GIE Madame Take5 01, SELSUN 7 Herbal, SELSUN 7 Flowers, TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, serta MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak sebelas produk kosmetik kedapatan mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang. Ada merkuri. Ada hidrokinon. Ada deksametason. Nama-nama kimia yang terdengar asing di telinga konsumen, tapi akrab di ruang laboratorium dan bangsal rumah sakit.

Baca Juga :  Penyebab Tipes pada Orang Dewasa dan Cara Mengobatinya

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan itu berasal dari pengawasan rutin di seluruh Indonesia. “Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Bahaya terbesar justru datang dari janji hasil instan. Krim yang menjanjikan wajah kinclong dalam hitungan hari sering bekerja seperti sulap murahan: efek cepat di depan, kerusakan pelan-pelan di belakang.

Asam retinoat dapat mengiritasi kulit dan membahayakan janin. Merkuri bisa merusak ginjal. Hidrokinon meninggalkan perubahan warna permanen. Sementara 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 membawa ancaman yang lebih sunyi: kanker.

Bisnis kosmetik ilegal memang hidup dari psikologi ketergesaan. Konsumen ingin cepat cantik. Produsen ingin cepat untung. Di tengah dua “cepat” itu, keselamatan sering dibuang paling dulu.

Baca Juga :  Penyebab Ngorok Waktu Tidur, Apa Saja?

BPOM pun mencabut izin edar, menghentikan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Ancaman hukumnya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Di balik kemasan skincare yang meyakinkan, BPOM menemukan racun yang bekerja diam-diam dan berisiko merusak tubuh dalam jangka panjang. (Foto: BPOM)

Tapi masalahnya bukan sekadar hukum. Ini soal mentalitas pasar yang terlalu mudah percaya pada wajah putih instan dan testimoni sebelum-sesudah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata Taruna Ikrar.

Kalimat itu terdengar seperti alarm. Sebab kosmetik hari ini bukan lagi sekadar urusan bedak dan lipstik. Ia sudah menjadi industri harapan, kecemasan, sekaligus ilusi. Dan di industri seperti itu, racun sering datang dengan wajah paling cantik. (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok
Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa
BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Selasa, 28 April 2026 - 21:24 WIB

Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi

Berita Terbaru

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB