BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM mewajibkan minimarket dan supermarket memiliki tenaga terlatih untuk mengawasi obat agar penyimpanan dan penjualannya sesuai standar dan aman bagi masyarakat. (Foto: Sehatcantik.id/Danu Baharuddin)

BPOM mewajibkan minimarket dan supermarket memiliki tenaga terlatih untuk mengawasi obat agar penyimpanan dan penjualannya sesuai standar dan aman bagi masyarakat. (Foto: Sehatcantik.id/Danu Baharuddin)

Jakarta, Sehatcantik.id – Obat tak lagi sekadar barang di rak, berdampingan dengan minuman dingin dan camilan. Ada garis tak kasatmata yang kini ditarik negara—mengatur siapa boleh menyentuh, menyimpan, dan menjualnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya tenaga terlatih dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket. Ketentuan ini menjadi bagian dari Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

BPOM RI mewajibkan toko swalayan seperti minimarket hingga supermarket memiliki tenaga khusus untuk mengawasi pengelolaan dan penjualan stok obat-obatan. Tenaga atau staf ini nantinya akan dilatih dengan melibatkan organisasi profesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keberadaan tenaga khusus memang diperlukan. Namun, tenaga tersebut tidak harus apoteker, melainkan cukup tenaga yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

“Jawabannya tentu iya, perlu tenaga khusus. Tapi tidak harus apoteker, cukup tenaga yang terlatih,” ujarnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah apoteker menjadi salah satu pertimbangan. Sementara itu, jumlah minimarket dan supermarket di Indonesia sangat besar.

Baca Juga :  BPOM Cabut Izin Edar Empat Kosmetik Oral

Karena itu, BPOM akan menyiapkan skema pelatihan bagi tenaga di fasilitas tersebut. Pelatihan ini difokuskan pada pengelolaan dan penyimpanan obat yang sesuai standar.

Taruna menegaskan, tugas tenaga terlatih berbeda dengan apoteker di apotek. Minimarket dan supermarket tidak memiliki fungsi meracik obat seperti di fasilitas kefarmasian.

“Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek. Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya saat menyosialisasikan peraturan tersebut.

“Tupoksi di minimarket itu memastikan penyimpanan dan penyajian obat sesuai standar,” katanya. Misalnya, menghindari tempat lembap serta menjaga suhu sesuai ketentuan.

Selain itu, penataan obat di etalase juga menjadi perhatian. Obat tidak boleh dicampur dengan produk lain seperti makanan atau minuman.

Baca Juga :  Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka

Tenaga terlatih juga bertugas memeriksa kondisi kemasan dan masa kedaluwarsa. Hal ini penting untuk memastikan obat yang dijual tetap aman dikonsumsi.

“Sehingga dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyampaiannya, distribusinya, penyajiannya tepat. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat, dibeli masyarakat itu aman,” ujar Taruna.

Terkait jenis obat, BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket dan supermarket. Kedua jenis obat ini umumnya ditandai dengan label khusus seperti warna hijau dan biru.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dalam distribusi obat di luar apotek. Sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan meski dijual di fasilitas non-kefarmasian.

Dengan aturan ini, BPOM berharap pengelolaan obat di minimarket semakin tertib. Masyarakat pun diharapkan lebih terlindungi saat membeli obat di berbagai tempat. (Sbw/Danu Baharuddin)

Berita Terkait

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok
Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa
BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia
Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Selasa, 28 April 2026 - 21:24 WIB

Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi

Senin, 13 April 2026 - 19:49 WIB

BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan

Berita Terbaru

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB