BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

- Editor

Senin, 13 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Cengkareng membongkar peredaran ilegal gas tertawa yang dikemas ulang dan dijual secara online. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Cengkareng membongkar peredaran ilegal gas tertawa yang dikemas ulang dan dijual secara online. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Dunia sedang tidak stabil. Energi diperebutkan. Pangan dihitung ulang. Tapi di dalam negeri, muncul satu pola baru: gas tertawa yang beredar bebas—bukan di ruang operasi, tapi di marketplace.

Kamis, 2 April 2026, penggerebekan itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri masuk ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang sekaligus tempat pengemasan. Dari sana, peredaran gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Baby Whip mulai terbuka.

Temuannya tidak kecil. Petugas menemukan 51 tabung ukuran 2,2 liter, 42 tabung 640 gram, serta 9 tabung valve berisi gas berbagai ukuran hingga 7 kilogram. Ada juga 26 tabung kosong, lengkap dengan nozzle, kardus kemasan, plastik segel, alat pemanas, hingga perlengkapan packing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan aktivitas coba-coba. Tabung dan perlengkapan diimpor. Gas diisi dari distributor lokal di Bekasi. Lalu dikemas ulang dan dijual. Awalnya lewat marketplace. Ketika mulai terendus, jalurnya berpindah.

“Ketika kemarin situasinya sudah ramai, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan produk ini, dan penjualan tersebut dihentikan di marketplace resmi, beralih pada perseorangan dengan platform media sosial yang berbeda, bisa Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lainnya,” kata Deputi Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Baca Juga :  Lentera Masa Depan: BPOM dan Kak Seto Perangi Pangan Berbahaya dan Obat Terlarang

Artinya sederhana: pasar sudah ada. Tinggal pindah jalur. Di sisi lain, posisi hukumnya juga jelas. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O),” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku bisa dijerat pidana berat. “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Di atas kertas, N₂O bukan barang ilegal. Ia digunakan di dunia medis sebagai sedasi ringan. Di industri pangan, ia berfungsi sebagai propelan—mendorong krim keluar dari tabung. Masalahnya muncul saat fungsi itu digeser.

Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Cengkareng membongkar peredaran ilegal gas tertawa yang dikemas ulang dan dijual secara online. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

“Temuan praktik distribusi dan peredaran ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” kata Taruna Ikrar. Ia juga mengingatkan dampaknya tidak ringan. “Saat disalahgunakan, dapat mengakibatkan ketergantungan secara psikologis dalam jangka panjang.”

Baca Juga :  Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Risiko medisnya bahkan lebih jauh. Gangguan saraf. Hipoksia. Sampai kematian. BPOM sebenarnya sudah mempersempit ruang gerak. N₂O sebagai bahan tambahan pangan hanya boleh dikemas maksimal 10 gram per unit. Tujuannya agar tetap di fungsi awal: kebutuhan pangan, bukan konsumsi bebas.

Produk seperti Baby Whip—dengan tabung besar—jelas berada di luar batas itu.

Kasus di Cengkareng ini menunjukkan pola yang mulai terbentuk. Barang legal, diproduksi secara sah, lalu dialihkan ke penggunaan lain. Ketika permintaan muncul, distribusi menyesuaikan. Dari marketplace, pindah ke media sosial, lalu ke jalur yang lebih tertutup.

Saat ini, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka masih dalam proses. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri masih mendalami jaringan yang lebih luas.

Tiga langkah disiapkan: penegakan hukum, edukasi publik, dan pengetatan perizinan. Sisanya tinggal satu hal: seberapa cepat langkah itu bisa mengejar laju pasar? (Danu Baharuddin/Sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat
Satu Miliar Lebih Orang Hidup dengan Gangguan Kesehatan Mental
Bisnis Skincare Ribut Terus, Waspada Pilih Produk

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Berita Terbaru

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB

Terdakwa dr. Richard Lee memohon penundaan sidang di PN Tangerang akibat kondisi fisiknya drop, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sehatcantik/Sbw)

Berita

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:41 WIB

Lisa Mariana membawa persoalan legalitas produk yang dikaitkan dengan

Berita

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:14 WIB