BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace

- Editor

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM menindak peredaran kosmetik, obat, dan suplemen ilegal yang dijual bebas di platform belanja daring. (Foto: Freepik)

BPOM menindak peredaran kosmetik, obat, dan suplemen ilegal yang dijual bebas di platform belanja daring. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Belanja online memang praktis, tetapi tidak semua yang terpajang aman untuk dikonsumsi. Hasil patroli siber BPOM sepanjang 2025 membongkar masifnya peredaran obat dan makanan ilegal di marketplace, dengan potensi nilai ekonomi yang nyaris menyentuh Rp50 triliun.

Temuan ini menunjukkan bahwa ruang belanja daring masih menjadi celah peredaran produk berbahaya bagi masyarakat.

Dari patroli siber di berbagai marketplace itu BPOM menemukan ribuan akun dengan total 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, kategori terbanyak adalah:

  • Kosmetik ilegal: 73.722 tautan
  • Obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi: 39.386 tautan
  • Obat: 35.984 tautan
  • Pangan olahan: 32.684 tautan
  • Suplemen makanan: 15.949 tautan

Dari hasil pengawasan tersebut, potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran produk ilegal diperkirakan mencapai Rp49,82 triliun, serta melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko produk berbahaya.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown terhadap tautan dan akun penjual produk ilegal tersebut.

Total produk yang berhasil diturunkan mencapai 34,8 juta unit, baik produksi dalam negeri maupun impor dari Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

Baca Juga :  BPOM Tegaskan Lagi Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Top 10 Produk Ilegal dengan Penjualan Tertinggi

Dari ribuan akun yang ditindak, BPOM menginventarisasi Top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Totalnya mencapai 11,1 juta produk.

1. Kosmetik Ilegal Mengandung Hidrokuinon

Jumlah: hampir 4,6 juta produk

Asal: dalam negeri dan Tiongkok

Wilayah penjualan terbanyak: Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang

Contoh produk:

  • Cream Racikan Farmasi
  • CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series
  • Toner Pelicin Ekstrak Lemon (terkonfirmasi mengandung hidrokuinon)

Risiko penggunaan:

  • Penggelapan warna kulit
  • Perubahan warna kornea
  • Perubahan warna kuku

2. OBA Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Jumlah: 2 juta produk

Asal: Indonesia dan Tiongkok

Contoh produk:

  • Ramuan China Buah Merah Papua
  • Zudaifu

Wilayah penjualan terbanyak: Kabupaten Cilacap, Jakarta Barat

BKO terdeteksi: parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, diklofenak

3. Obat dan Obat Kuasi Ilegal

Jumlah: lebih dari 2,4 juta produk

Contoh obat ilegal: Pi Kang Wang, Swiss Paris Lotion

Baca Juga :  Agam Rinjani, Penakluk Gunung Berhati Mulia

Contoh obat kuasi ilegal: Lumbar Spine Cooling Gel, Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream

Wilayah penjualan: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Jakarta Barat

Asal produk: Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat, Malaysia, Thailand

4. Suplemen dan Pangan Olahan Mengandung BKO

Produk pangan olahan: Soloco Candy (tadalafil), Akiyo Candy (tadalafil), Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama (sildenafil)

Suplemen kesehatan: Pinky Pelangsing (sibutramin), Vimax Capsule (tadalafil)

Risiko penggunaan BKO:

  • Tekanan darah tidak stabil
  • Kerusakan hati dan ginjal
  • Serangan jantung
  • Kematian

BPOM menegaskan akan terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan produk di marketplace, serta memperkuat sinergi lintas sektor untuk menciptakan pasar digital yang aman. Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha e-commerce yang wajib menjamin keamanan dan mutu produk hingga ke tangan konsumen.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur klaim sensasional dan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk:

  • Cek Kemasan
  • Cek Label
  • Cek Izin Edar
  • Cek Kedaluwarsa

Perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak konsumen merupakan prioritas utama. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Sbw)

Berita Terkait

Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak
Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:49 WIB

Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB