Kemenkes Ingatkan Bahaya Volume Berlebih Earphone Pada Anak

- Editor

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes ingatkan pentingnya deteksi dini gangguan pendengaran pada anak. (Foto: Freepik)

Kemenkes ingatkan pentingnya deteksi dini gangguan pendengaran pada anak. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pendengaran memegang peran penting dalam proses belajar dan tumbuh kembang anak. Melalui kemampuan mendengar yang baik, anak dapat memahami bahasa, berinteraksi dengan lingkungan, serta mengikuti proses pendidikan secara optimal.

Ketika fungsi ini terganggu, dampaknya bisa meluas pada perkembangan akademik maupun sosial. Paparan suara keras dari penggunaan perangkat audio pribadi, musik dengan volume tinggi, serta lingkungan yang bising masih menjadi faktor risiko utama gangguan pendengaran, khususnya pada anak dan generasi muda.

Padahal, sebagian besar gangguan pendengaran dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan perilaku mendengar yang aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta, dalam rangkaian Hari Pendengaran Sedunia 2026 yang jatuh pada setiap 2 Maret.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa gangguan pendengaran masih belum menjadi perhatian utama masyarakat, meskipun berdampak signifikan terhadap kualitas hidup, khususnya pada masa tumbuh kembang anak.

“Pendengaran memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak, mulai dari perkembangan bahasa, kemampuan belajar, interaksi sosial, hingga produktivitas di usia dewasa. Gangguan pendengaran dapat terjadi sejak lahir hingga lanjut usia dan perlu ditangani secara serius melalui upaya pencegahan dan deteksi dini,” ujar dr. Siti Nadia.

Siti menjelaskan penggunaan earphone termasuk paparan bising, terutama jika volumenya terlalu keras. Ia menuturkan, banyak orang cenderung menaikkan volume suara saat menggunakan earphone, misalnya karena kotoran telinga membuat suara terdengar kurang jelas.

Baca Juga :  Manfaat Air Putih bagi Tubuh, 9 Poin Ini Penting

Kebiasaan ini membuat telinga terus beradaptasi terhadap suara keras, yang dalam jangka panjang berpotensi merusak fungsi pendengaran dalam jangka panjang.

“Biasanya gini kalau kita punya kotoran telinga kita taruh earphone kan gak kedengeran akibatnya kita gedein kan suaranya, nah itu yang bikin kemudian karena nanti telinga kita akan adjust kenapa kemudian kalau pakai earphone bisa lama-lama jadi tuli gitu ya kan,” ucap dr Siti Nadia.

Berdasarkan data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga 31 Desember 2025, dari total 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang atau 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran. Sementara itu, per 1 Maret 2026, dari 4.128.849 orang yang telah menjalani skrining pendengaran, ditemukan 51.215 orang atau 1,24 persen mengalami gangguan pendengaran.

Data ini menunjukkan bahwa gangguan pendengaran masih menjadi masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius melalui penguatan upaya pencegahan dan deteksi dini.

Sebagai bentuk penguatan layanan kesehatan, pemeriksaan pendengaran telah menjadi bagian dari Program CKG, yang mencakup seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

“Masih banyak anak yang dianggap tidak fokus atau mengalami kesulitan belajar, padahal bisa jadi disebabkan oleh gangguan pendengaran. Oleh karena itu, pemeriksaan pendengaran secara berkala menjadi sangat penting,” tambah dr. Siti Nadia.

Peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026 menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga kesehatan pendengaran anak. Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip safe listening, khususnya dalam penggunaan perangkat audio pribadi.

Baca Juga :  Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

“Kami mengimbau masyarakat untuk membatasi volume penggunaan earphone maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda. Penggunaan yang berlebihan dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan pendengaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL), Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen menurunkan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada tahun 2030, sejalan dengan target global kesehatan pendengaran.

“Upaya penurunan gangguan pendengaran memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama gangguan pendengaran meliputi infeksi telinga, gangguan bawaan sejak lahir, paparan bising, penggunaan perangkat audio pribadi secara berlebihan, serta budaya lingkungan yang bising.

Gangguan pendengaran pada anak kerap tidak terlihat secara fisik, namun berdampak pada kemampuan komunikasi, prestasi belajar, dan interaksi sosial.

Melalui peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, Kementerian Kesehatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan pendengaran semakin meningkat, sehingga gangguan pendengaran dapat dicegah dan ditangani lebih dini demi mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan berkualitas. (Sbw)

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB