Obat dan Kosmetik AS Usai Perjanjian Dagang, Bebas Sertifikasi Halal?

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM memastikan izin dari luar negeri tidak menggugurkan kewajiban memenuhi aturan nasional. (Foto: Freepik)

BPOM memastikan izin dari luar negeri tidak menggugurkan kewajiban memenuhi aturan nasional. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk makanan, obat‑obatan, kosmetik, maupun alat kesehatan asal Amerika Serikat yang dipasarkan di Indonesia tetap wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

Penegasan itu disampaikan Taruna, untuk merespons isu terkait perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Isu tersebut menyebutkan produk alat kesehatan dan obat‑obatan asal AS tidak lagi memerlukan standar BPOM karena telah memperoleh izin dari US Food and Drug Administration (FDA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang‑undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Taruna menjelaskan, meskipun BPOM dan FDA sama‑sama mengacu pada standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap produk tetap harus melalui proses perizinan di masing‑masing negara. Artinya, semua obat‑obatan yang akan diimpor ke Indonesia, standarnya sudah sama.

Taruna Ikrar menegaskan semua produk impor tetap wajib punya Nomor Izin Edar BPOM sebelum beredar di Indonesia. (Foto: BPOM)

Jadi syaratnya dia harus dapat Nomor Izin Edar dulu di Amerika Serikat yang disebut Marketing Authorization. Nah, setelah masuk ke Indonesia, dia harus juga dapat Marketing Authorization dari Badan POM, berupa apa yang kita sebut dengan (Nomor Izin Edar) obat impor.

Baca Juga :  BPOM dan Kemhan Kolaborasi di Sektor Obat dan Makanan

Ia memastikan aspek kualitas, keamanan, dan efikasi obat impor tetap menjadi prioritas utama demi melindungi konsumen di dalam negeri. BPOM, lanjutnya, tidak akan ditinggalkan dalam proses pengawasan produk yang masuk dari Amerika Serikat.

“Badan POM tetap berperan dan Badan POM tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan‑ketentuan tadi,” katanya.

Wajib Bersertifikat Halal?

Seiring dengan pengawasan BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan aspek sertifikasi halal juga menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi produk impor, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa produk yang termasuk dalam kategori wajib halal tetap harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang

BPJPH menegaskan produk AS tetap wajib bersertifikat halal jika masuk kategori wajib halal. (Foto: Sehatcantik.id)

Jaminan Produk Halal. Artinya, perjanjian tariff resiprokal dengan AS tidak menghapus kewajiban ini.

Babe Haikal mengungkapkan bahwa semua produk dari Amerika Serikat yang akan masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal, baik yang diterbitkan di negara asal maupun sertifikasi halal Indonesia.

Baca Juga :  Manfaat Concealer, Mengatasi Masalah Kulit Wajah

“Reciprocal cooperation does not mean removing halal obligations. Products required to be halal must remain certified and labeled in line with prevailing laws,” ujarnya.

Untuk memastikan integritas dan kepercayaan konsumen, BPJPH juga menyampaikan bahwa produk impor dari AS akan memiliki dua label halal sekaligus: satu dari lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat (yang sudah diakui melalui Mutual Recognition Agreement/MRA), dan satu lagi dari BPJPH sebagai otoritas di Indonesia. Ini seperti dua “mata telanjang” yang saling menjaga ketika produk itu beredar di pasar Indonesia.

Babe Haikal menegaskan bahwa MRA hanya mempermudah proses administratif, artinya produk yang sudah disertifikasi oleh lembaga halal terpercaya di AS tetap harus diregistrasikan di Indonesia untuk memperoleh pengakuan resmi tanpa memulai proses dari nol.

Dengan begitu, konsumen Indonesia bisa melihat sendiri label halal yang menunjukkan bahwa sebuah produk tidak hanya sesuai standar internasional, tetapi juga telah dipastikan halal secara hukum di Indonesia, sebuah “lapisan pelindung” tambahan demi keamanan dan kejelasan konsumen muslim. (Sbw)

Berita Terkait

Diperiksa Sekitar 12 Jam, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor
Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah
Awas, Ini Lima Penyakit yang Lazim Terjadi Kala Berpuasa
Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur
BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam
Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS
BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu
Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:20 WIB

Obat dan Kosmetik AS Usai Perjanjian Dagang, Bebas Sertifikasi Halal?

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:25 WIB

Diperiksa Sekitar 12 Jam, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:02 WIB

Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:52 WIB

Awas, Ini Lima Penyakit yang Lazim Terjadi Kala Berpuasa

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:21 WIB

Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur

Berita Terbaru

Jaga kesehatan selama puasa dengan pola makan seimbang dan cukup cairan setiap hari. (Foto: Freepik)

Berita

Awas, Ini Lima Penyakit yang Lazim Terjadi Kala Berpuasa

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:52 WIB