Jakarta, Sehatcantik.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk makanan, obat‑obatan, kosmetik, maupun alat kesehatan asal Amerika Serikat yang dipasarkan di Indonesia tetap wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Penegasan itu disampaikan Taruna, untuk merespons isu terkait perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Isu tersebut menyebutkan produk alat kesehatan dan obat‑obatan asal AS tidak lagi memerlukan standar BPOM karena telah memperoleh izin dari US Food and Drug Administration (FDA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang‑undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Taruna menjelaskan, meskipun BPOM dan FDA sama‑sama mengacu pada standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap produk tetap harus melalui proses perizinan di masing‑masing negara. Artinya, semua obat‑obatan yang akan diimpor ke Indonesia, standarnya sudah sama.

Jadi syaratnya dia harus dapat Nomor Izin Edar dulu di Amerika Serikat yang disebut Marketing Authorization. Nah, setelah masuk ke Indonesia, dia harus juga dapat Marketing Authorization dari Badan POM, berupa apa yang kita sebut dengan (Nomor Izin Edar) obat impor.
Ia memastikan aspek kualitas, keamanan, dan efikasi obat impor tetap menjadi prioritas utama demi melindungi konsumen di dalam negeri. BPOM, lanjutnya, tidak akan ditinggalkan dalam proses pengawasan produk yang masuk dari Amerika Serikat.
“Badan POM tetap berperan dan Badan POM tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan‑ketentuan tadi,” katanya.
Wajib Bersertifikat Halal?
Seiring dengan pengawasan BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan aspek sertifikasi halal juga menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi produk impor, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa produk yang termasuk dalam kategori wajib halal tetap harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang

Jaminan Produk Halal. Artinya, perjanjian tariff resiprokal dengan AS tidak menghapus kewajiban ini.
Babe Haikal mengungkapkan bahwa semua produk dari Amerika Serikat yang akan masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal, baik yang diterbitkan di negara asal maupun sertifikasi halal Indonesia.
“Reciprocal cooperation does not mean removing halal obligations. Products required to be halal must remain certified and labeled in line with prevailing laws,” ujarnya.
Untuk memastikan integritas dan kepercayaan konsumen, BPJPH juga menyampaikan bahwa produk impor dari AS akan memiliki dua label halal sekaligus: satu dari lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat (yang sudah diakui melalui Mutual Recognition Agreement/MRA), dan satu lagi dari BPJPH sebagai otoritas di Indonesia. Ini seperti dua “mata telanjang” yang saling menjaga ketika produk itu beredar di pasar Indonesia.
Babe Haikal menegaskan bahwa MRA hanya mempermudah proses administratif, artinya produk yang sudah disertifikasi oleh lembaga halal terpercaya di AS tetap harus diregistrasikan di Indonesia untuk memperoleh pengakuan resmi tanpa memulai proses dari nol.
Dengan begitu, konsumen Indonesia bisa melihat sendiri label halal yang menunjukkan bahwa sebuah produk tidak hanya sesuai standar internasional, tetapi juga telah dipastikan halal secara hukum di Indonesia, sebuah “lapisan pelindung” tambahan demi keamanan dan kejelasan konsumen muslim. (Sbw)













