BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan sampel diuji, 41 obat berbahan alam terbukti berbahaya, memperlihatkan sisi gelap industri jamu modern. (Foto: BPOM)

Ribuan sampel diuji, 41 obat berbahan alam terbukti berbahaya, memperlihatkan sisi gelap industri jamu modern. (Foto: BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Di balik klaim alami dan ramuan tradisional, ternyata ada racun tersembunyi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk obat berbahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama November–Desember 2025, sebuah periode yang menjadi “mata-mata” BPOM untuk memastikan keamanan masyarakat dari bahaya yang terselubung.

Pengawasan intensif BPOM, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi, membongkar fakta mencengangkan: dari 2.923 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diuji, 32 produk bermasalah ditemukan pada November dan 9 produk pada Desember.

Semua produk tersebut ilegal, sebagian besar menggunakan nomor izin edar palsu, seperti topeng yang menutupi wajah asli. Lampiran 1 dan 2 menampilkan daftar lengkap temuan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepanjang 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk dan menemukan 206 produk mengandung BKO, membentuk gambaran bahwa bahaya tersembunyi bukanlah kasus satu-dua produk saja, tetapi tren yang terus mengintai. Jenis BKO yang paling sering muncul ibarat “musuh dalam selimut”: sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, kafein (produk stamina pria), deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen (pegal linu), hingga sibutramin, bisakodil, siproheptadin, glibenklamid (pelangsing, penggemuk, dan pengidap diabetes).

Baca Juga :  Satu Miliar Lebih Orang Hidup dengan Gangguan Kesehatan Mental

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini sebagai “alarm kesehatan nasional.” Menurutnya, penggunaan BKO dalam OBA dan suplemen bagaikan menaruh bom waktu di tubuh: gangguan jantung, penglihatan, mental, hati, ginjal, hingga kematian bisa menanti jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Contohnya:

  • Sildenafil → serangan jantung, gangguan penglihatan, kematian.
  • Deksametason & parasetamol → osteoporosis, kerusakan hati, gangguan pertumbuhan.
  • Sibutramin → hipertensi, insomnia.

BPOM tidak tinggal diam. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, mereka menindak tegas: fasilitas produksi dan distribusi dibersihkan dari produk berbahaya, peringatan keras dikeluarkan, hingga izin edar produk dicabut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha menghadapi ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan No.17/2023.

Baca Juga :  Kemenkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Uji Klinis Vaksin TBC

Ancaman ini bukan hanya domestik. BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN PMAS:

  • Thailand: 5 produk bermasalah (sibutramin, sildenafil, tadalafil).
  • Singapura: 1 produk anti-nyeri mengandung deksametason, prednisolon, diklofenak.
  • Kaledonia Baru: 1 produk asal Indonesia mengandung tramadol dan antiinflamasi.

Taruna Ikrar menekankan bahwa perang melawan obat berbahaya memerlukan sinergi lintas sektor: pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, bahkan kolaborasi antarnegara. Informasi dari otoritas luar negeri menjadi senjata tambahan untuk melindungi masyarakat dari racun tersembunyi.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap waspada: jangan tergoda klaim instan atau “obat mujarab” tanpa izin.

“Masyarakat adalah benteng terakhir melawan racun tersembunyi. Jangan biarkan produk ilegal menjerat kesehatan dan masa depan kita,” tegas Kepala BPOM. (Sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB