Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan memperkuat kewaspadaan nasional terhadap potensi masuk dan penularan Penyakit Virus Nipah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026. Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi risiko penyakit zoonotik mematikan yang ditularkan dari hewan ke manusia.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan di seluruh Indonesia. Meski hingga kini belum terdapat laporan kasus konfirmasi virus Nipah pada manusia di Indonesia, Kemenkes menilai penguatan kewaspadaan tetap diperlukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa virus Nipah saat ini belum ditemukan di Indonesia. Namun, masyarakat diminta tetap waspada dan menerapkan langkah pencegahan dasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada di Indonesia, ya dijaga aja teman-teman,” ujar Budi usai peringatan Hari Kanker Sedunia 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, kasus virus Nipah yang terjadi di India berkaitan dengan penularan melalui buah yang telah terbuka dan terkontaminasi kelelawar. Buah yang tidak dicuci atau dimasak sebelum dikonsumsi berpotensi menjadi media penularan virus.
“Penularannya lewat kelelawar. Biasanya kelelawar menggigit buah, lalu buah itu dimakan tanpa dicuci atau dimasak, di situ virus bisa menular,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging dengan reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.).
Penularan dapat terjadi secara langsung dari hewan ke manusia, melalui hewan perantara seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira aren.
“Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengonsumsi nira atau buah aren secara langsung dari pohon. Nira sebaiknya dimasak terlebih dahulu, buah dicuci dan dikupas, serta dibuang jika terdapat tanda gigitan kelelawar,” ujar Murti dalam keterangan tertulis.
Murti menegaskan kewaspadaan perlu diperkuat mengingat tingkat kematian virus Nipah yang dilaporkan mencapai 40–75 persen. Secara klinis, infeksi dapat berkembang dari gejala ringan infeksi saluran pernapasan akut hingga ensefalitis atau peradangan otak yang berakibat fatal. Penularan antarmanusia juga pernah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Secara global, wabah virus Nipah pertama kali tercatat pada 1998–1999 di Malaysia dan Singapura. Sejak 2001, kasus sporadis terus dilaporkan di Bangladesh dan India. Terbaru, India kembali melaporkan kasus konfirmasi pada Januari 2026 di Negara Bagian West Bengal.
Kemenkes menilai Indonesia tetap memiliki potensi risiko karena kedekatan geografis dan tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara terdampak. Selain itu, penelitian di dalam negeri menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus Nipah pada kelelawar buah, yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, pengawasan di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko berbasis pendekatan one health.
Edukasi kepada masyarakat juga ditekankan, termasuk tidak mengonsumsi nira mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Sbw)













