Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Jakarta, Sehatcantik.id – Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda.

Richard sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari ini, Senin, (19/1). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi belum memerinci kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard akan dijadwalkan kembali. “Nanti kita update kembali,” katanya.

Baca Juga :  Richard Lee Resmi Ditahan

Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam itu belum rampung karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Penyebab Cacar Monyet dan Cara Mengobatinya

Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Richard Lee Bongkar Sejumlah Kejanggalan Dakwaan JPU di Sidang Eksepsi
BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM
Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi
Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon
Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026
BPOM dan Ubaya Percepat Hilirisasi Riset untuk Perkuat Industri Obat Dalam Negeri
Sidang Suap Impor Seret Nama Pejabat BPOM dan Kemendag

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:05 WIB

Richard Lee Bongkar Sejumlah Kejanggalan Dakwaan JPU di Sidang Eksepsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:21 WIB

Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026

Berita Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam peluncuran Bulan Keamanan Pangan 2026 untuk memperkuat keamanan pangan dan mendukung UMKM. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:51 WIB