Jakarta, Sehatcantik.id – Tanpa pernyataan, tanpa klarifikasi, Richard Lee melangkah cepat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) siang. Kedatangannya menandai babak baru dalam konflik panjang yang kini berubah menjadi proses hukum serius.
Dokter kecantikan itu tiba sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Alphard hitam dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan awak media. Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sangkaan hukum terhadap Richard Lee.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Pemeriksaan) terkait pasal yang dipersangkakan, tentang tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” ujar Ardila kepada wartawan, Rabu.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyebut penyidik belum memutuskan penahanan terhadap Richard Lee. Alasannya, hingga kini belum ditemukan indikasi kuat tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.
“Belum dilakukan penahanan karena dari penyidik belum melihat adanya kekhawatiran itu. Nah nanti dilihat setelah pemeriksaan ini bagaimana,” kata Reonald saat dihubungi terpisah.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz—yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif—terhadap Richard Lee terkait produk dan layanan kecantikan. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Reonald memastikan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada akhir tahun lalu.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya.
Di sisi lain, Samira pun lebih dulu menyandang status tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha.
Hingga pemeriksaan berlangsung, Richard Lee memilih bersikap tertutup. Ia tidak memberikan satu pun pernyataan kepada wartawan yang menunggu di area Ditreskrimsus.
Sikap diam ini kontras dengan sorotan publik yang terus mengiringi kasus tersebut sejak status tersangka disematkan kepadanya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan objektif, tanpa dipengaruhi dinamika opini di ruang digital.
Penyidik fokus pada pembuktian unsur pidana, khususnya terkait dugaan pelanggaran standar layanan dan perlindungan konsumen di sektor kesehatan—bidang yang menyentuh langsung keselamatan masyarakat.
Di internal kepolisian, perkara ini juga dipandang sensitif karena melibatkan figur publik dengan basis pengikut besar. Karena itu, setiap tahapan penyidikan diklaim dilakukan ekstra hati-hati agar tidak membuka celah polemik baru di luar substansi hukum.
Sementara itu, dari pihak pelapor, Samira Farahnaz belum memberikan keterangan tambahan usai pemeriksaan Richard Lee. Namun sebelumnya, ia berulang kali menegaskan bahwa laporannya bukan didorong konflik personal, melainkan kekhawatiran terhadap praktik yang dinilainya berpotensi merugikan konsumen.
Dengan dua laporan yang saling berhadapan dan sama-sama berujung status tersangka, perseteruan Richard Lee dan Samira kini tak lagi berhenti di ruang opini publik. Konflik itu resmi bergeser ke arena hukum—tempat narasi tak lagi menentukan, melainkan bukti, prosedur, dan keputusan penyidik yang akan berbicara. (Sbw)













