Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani, Kamis 16 Oktober 2025.

Agenda utama sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya yang terdiri dari 20 halaman, Nikita menolak keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ia membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, mulai dari tuduhan pemerasan dengan pengancaman hingga tuduhan adanya praktik pencucian uang. Nikita menyebut tuntutan jaksa berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sebagai bentuk “rekayasa hukum” yang sarat kebencian pribadi.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita.

Nikita juga sempat menirukan ucapan jaksa yang menurutnya bersifat ancaman. “.Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,” kata Nikita, menirukan pernyataan yang ia alami di ruang sidang.

Sebelum membacakan pleidoi, tim kuasa hukum Nikita secara gamblang meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. Alasannya, unsur-unsur dalam dakwaan, baik TPPU maupun pemerasan, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Kuasa hukum Nikita juga menuntut agar barang bukti yang disita dikembalikan dan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Baca Juga :  Produk Kosmetiknya Ditarik BPOM, Doktif: "Bangga Banget."

Selama pembacaan pleidoi, Nikita sempat menuturkan rasa rindunya kepada anak-anak dan menyebut bahwa delapan bulan di dalam tahanan telah menjadi masa terpisah yang berat secara emosional. Ia juga menyiratkan bahwa laporan terhadapnya merupakan bagian dari skenario penjebakan yang dirancang oleh pihak pelapor, Reza Gladys.

Sidang hari ini menjadi babak penting dalam proses hukum Nikita Mirzani. Apakah pembelaannya mampu menggugurkan dakwaan jaksa atau membawa keputusan ringan, masih harus ditunggu bersama. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalan artikel ini.

Berita Terkait

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk
BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin
Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra
Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus
Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat
Gerakan Nasional Satu Juta Vaksin Serviks Dimulai
BPOM Bongkar 15 Produk Obat Bahan Alam Berbahaya
Otoritas Pangan Taiwan Temukan Pengawet Berlebihan Pada Basreng Asal Indonesia

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Desember 2025 - 08:04 WIB

BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB

Kemenkes Bakal Kirim 600 Dokter-Perawat ke Daerah Bencana Sumatra

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:19 WIB

Taruna Ikrar Pastikan Obat Bencana Masuk Lewat Skema Khusus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:56 WIB

Dari Edukasi hingga Investigasi Keracunan, Peran BPOM di MBG Menguat

Berita Terbaru

Dalam sepekan hingga 20 Desember, Departemen Kesehatan New York mencatat 71.123 kasus flu terkonfirmasi. (Foto: Shutterstock)

America

Subclade K Hantam New York, AS Hadapi Musim Flu Terburuk

Senin, 29 Des 2025 - 11:20 WIB