Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Benci dan Dendam

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani membacakan pleidoinya di muka persidangan pada Kamis 15 Oktober 2025. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani, Kamis 16 Oktober 2025.

Agenda utama sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya yang terdiri dari 20 halaman, Nikita menolak keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Ia membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, mulai dari tuduhan pemerasan dengan pengancaman hingga tuduhan adanya praktik pencucian uang. Nikita menyebut tuntutan jaksa berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sebagai bentuk “rekayasa hukum” yang sarat kebencian pribadi.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita.

Nikita juga sempat menirukan ucapan jaksa yang menurutnya bersifat ancaman. “.Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,” kata Nikita, menirukan pernyataan yang ia alami di ruang sidang.

Sebelum membacakan pleidoi, tim kuasa hukum Nikita secara gamblang meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. Alasannya, unsur-unsur dalam dakwaan, baik TPPU maupun pemerasan, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Kuasa hukum Nikita juga menuntut agar barang bukti yang disita dikembalikan dan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Baca Juga :  Kejahatan Digital Rusak Dunia Kesehatan dan Kecantikan

Selama pembacaan pleidoi, Nikita sempat menuturkan rasa rindunya kepada anak-anak dan menyebut bahwa delapan bulan di dalam tahanan telah menjadi masa terpisah yang berat secara emosional. Ia juga menyiratkan bahwa laporan terhadapnya merupakan bagian dari skenario penjebakan yang dirancang oleh pihak pelapor, Reza Gladys.

Sidang hari ini menjadi babak penting dalam proses hukum Nikita Mirzani. Apakah pembelaannya mampu menggugurkan dakwaan jaksa atau membawa keputusan ringan, masih harus ditunggu bersama. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalan artikel ini.

Berita Terkait

Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur
BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam
Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS
BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu
Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia
Lula Lahfah, Kekasih Reza Arap, Meninggal Dunia
Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka
BPOM Temukan 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:21 WIB

Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42 WIB

BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam

Senin, 9 Februari 2026 - 19:53 WIB

Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:19 WIB

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:06 WIB

Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia

Berita Terbaru

Purbaya Yudhi Sadewa menegur keras BPJS Kesehatan atas anomali data PBI yang memicu kegaduhan publik. (Foto: TV Parlemen)

Berita

Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS

Senin, 9 Feb 2026 - 19:53 WIB

Peredaran produk palsu adalah ancaman serius bagi kesehatan publik dan ekonomi nasional. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:19 WIB