BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan Triwulan III Tahun 2025 digelar di Kantor BPOM, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok. BPOM)

Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan Triwulan III Tahun 2025 digelar di Kantor BPOM, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok. BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan Triwulan III Tahun 2025 digelar di Kantor BPOM, Senin (6/10/2025).

Agenda rutin antarkementerian atau lembaga dan instansi terkait ini diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan.

Rapat yang berlangsung di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi Victor H. Siburian mewakili Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan ini BPOM mengangkat topik penguatan regulasi terapi berbasis sel atau advanced therapy medicinal products (ATMP). Inovasi ini berkembang sangat pesat. Namun, masih ditemukan praktik yang belum sesuai aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam sambutannya.

BPOM telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced. Taruna Ikrar menjelaskan penerbitan peraturan ini bertujuan mempercepat ketersediaan obat inovatif sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM juga mengatakan saat ini tengah menunggu hasil akhir assessment WHO Listed Authority (WLA). Ia mohon doa dan dukungan agar BPOM dapat masuk sebagai WLA karena pengakuan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global.

Baca Juga :  Mengapa Asupan Gizi Penting bagi Penderita Kanker?

Menyambut permintaan Kepala BPOM, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan dukungannya. Menurutnya, jika BPOM masuk WLA, maka akan terbuka peluang besar bagi pengembangan riset dan pemanfaatan bahan alam berkhasiat obat di Indonesia

Ali Ghufron Mukti juga mengatakan Indonesia patut berbangga. “Dalam waktu 10–11 tahun, hampir 98% masyarakat Indonesia menjadi anggota BPJS,” tuturnya. Ini merupakan salah satu bukti wujud gotong royong nasional dalam mewujudkan layanan kesehatan yang merata.

Sementara itu, Menteri Kesehatan menekankan pentingnya menjaga kesehatan. “Tugas utama kita (pemerintah) adalah menjaga masyarakat Indonesia tetap sehat, tidak sakit,” tegasnya. Apalagi mengingat universal health coverage (UHC) Indonesia berada di angka 55. UHC merupakan konsep sistem kesehatan, yang mana setiap warga negara memiliki kemudahan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan finansial.

“Diperlukan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan akses yang mudah terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas baik dengan harga terjangkau,” tegasnya.

Selanjutnya, rakor memasuki agenda utama, yaitu paparan dan diskusi mengenai dua topik strategis. Pertama, mengenai kerja sama alat canggih rumah sakit dengan BPJS Kesehatan yang dipaparkan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya. Topik kedua berkaitan dengan penguatan regulasi ATMP untuk meningkatkan akses obat inovatif, yang disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi 1) BPOM William Adi Teja.

Baca Juga :  Tersebar di 22 Negara, WHO Pantau Varian Baru Covid-19

Rakor menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, salah satunya percepatan penyelesaian regulasi ATMP melalui revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel. Revisi regulasi ini akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Menteri Kesehatan meminta agar revisi dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan ke depan.

Usai presentasi dan sesi diskusi, dilakukan penandatanganan Project Charter Interoperabilitas Data antara BPOM dan Kementerian Kesehatan oleh Sekretaris Utama BPOM Jayadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Asosiasi Rumah Sakit dan Asosiasi Asuransi mengenai koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan. Kesepakatan ini melibatkan lima asosiasi, yakni Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia (ARSKI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Sebelum rakor dimulai hari ini, Kepala BPOM disaksikan Menteri Kesehatan meninjau Diorama BPOM yang merepresentasikan peranan arsip dalam mendukung kinerja organisasi dan bukti akuntabilitas serta pertanggungjawaban kinerja BPOM. Melalui Diorama, BPOM berupaya melestarikan memori kolektif dan sejarah di bidang pengawasan obat dan makanan di Indonesia.(Sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak
Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB