Jakarta, Sehatcantik.id – Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah sempat tertunda karena gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard datang didampingi penasihat hukum, mengenakan kemeja putih dan masker, dan menyatakan akan bersikap kooperatif. Ia siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai produk yang dijualnya, yang menurutnya legal dan memiliki izin BPOM.
“Saya sedih dan malu karena konflik ini melibatkan dua dokter sejawat yang akhirnya saling lapor dan sama-sama menjadi tersangka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersamaan dengan pemeriksaan Richard Lee, pelapor Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif alias Doktif datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan bedah produk White Tomato milik Richard Lee yang diklaim masih dijual bebas meski telah dilarang BPOM.
“Alhamdulillah hari ini saya datang sebagai pelapor, pemeriksaan untuk brand ‘Lendir’ dengan dugaan pemalsuan nomor izin edar,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Sambil memegang kotak produk yang dibelinya sebulan lalu, Doktif membedah isinya. Ia menyoroti penempelan stiker pada produk, yang menurutnya merupakan modus untuk menaikkan harga jual, padahal produk yang terdaftar di BPOM tidak menggunakan stiker tersebut.
“BPOM sudah memerintahkan untuk menarik produk ini tetapi masih dijual di e-commerce hingga detik ini,” tegas Doktif.
“Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke konsumen? Saya berharap polisi bertindak tegas, karena kerugian masyarakat bisa mencapai ratusan miliar,” tambahnya.
Perseteruan ini berawal dari konten-konten Doktif yang menguji laboratorium berbagai produk skincare, termasuk milik Richard Lee. Berdasarkan temuannya, beberapa produk diduga melakukan praktik penipuan label dan repacking.
Status Tersangka dan Praperadilan
Richard ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 setelah dilaporkan Doktif. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Gugatan praperadilan Richard ke PN Jaksel ditolak. Hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur, didukung alat bukti yang cukup, dan keterkaitan keterangan korban serta saksi yang saling menguatkan.
Doktif Samira Juga Jadi Tersangka
Tidak hanya Richard, Doktif Samira lebih dulu ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaannya sempat dijadwalkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2026, tetapi ditunda karena alasan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. (Sbw)













