Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional tengah bekerja sama dengan BPOM untuk pengujian food tray atau wadah Makan Bergizi Gratis yang diduga mengandung minyak babi. (Foto: presidenri.go.id)

Badan Gizi Nasional tengah bekerja sama dengan BPOM untuk pengujian food tray atau wadah Makan Bergizi Gratis yang diduga mengandung minyak babi. (Foto: presidenri.go.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyelidiki dugaan food tray (ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terkait food tray (ompreng) yang (diduga) mengandung lemak babi, itu kita sudah mengambil langkah-langkah. Kepala BGN sudah mengambil langkah-langkah dan menginstruksikan kepada kita semua untuk bersama-sama meneliti ini semua karena memang merupakan hajat hidup orang banyak,” kata Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Ermia Sofiyessi.

Ia menegaskan BGN telah menetapkan standar penggunaan bahan stainless steel untuk ompreng MBG yakni tipe 201 dan 304 yang memang mengandung bahan-bahan seperti besi, kromium, atau nikel, dalam kadar aman untuk peralatan makan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BGN kan sudah menetapkan bahwa stainless steel-nya harus 304 atau 201, tetapi selama ini yang langsung food grade (aman ketika bersentuhan langsung dengan makanan) itu 304,” ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini BGN mengutamakan pengadaan ompreng MBG dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Baca Juga :  Waspada Dua Obat Herbal Mengandung Zat Kimia

“Kalau saat ini kita mengutamakan yang katanya TKDN 40 persen itu ya, jadi memang ketetapan Kepala BGN adalah kita mencukupinya dalam negeri dulu, jika tidak tercukupi dalam negeri, baru kita impor selisih dari itu, kekurangannya berapa itu yang akan diimpor, tidak lebih,” katanya.

BPOM Imbau Tak Gunakan Ompreng Tiongkok Dulu

Sejauh ini, BPOM telah merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak dulu menggunakan ompreng impor dari Tiongkok dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, proses uji analisis ompreng tersebut masih berlangsung dan hasilnya belum keluar.

“Wadahnya jangan dulu digunakan. Kita sudah usulkan semuanya itu (ke BGN), dan saya kira sudah ditindaklanjuti, jadi tidak usah ragu, teman-teman,” kata Taruna.

Menurut Taruna, pihaknya telah menerima sampel terkait ompreng tersebut. Dia mengatakan proses analisis dilakukan di Balai Besar Jakarta, khususnya pusat pengujian obat dan makanan.

Baca Juga :  Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 

“Pengujiannya kita lagi on progress. Jadi kalau dia positif, kita umumkan positif, kalau negatif kita umumkan negatif,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini yang berkembang baru isu, sehingga wadahnya tengah dilakukan pengujian dan swab test.

Temuan ompreng MBG mengandung minyak babi ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, Tiongkok. Ada 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia. Nah, laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program MBG. Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan tersebut, baik tipe 201 maupun 304. (Sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB