Jakarta, Sehatcantik.id – BPOM kembali mengungkap adanya produk obat bahan alam di pasaran, yang terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat terlaramg. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman sistemik yang menyerupai virus yang menyusup ke tubuh masyarakat, merusak kesehatan, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.
Setidaknya ada 15 produk yang diungkap BPOM, di mana pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025, pada 1.639 sampel produk obat bahan alami, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Pengawasan ini dilakukan oleh Balai Besar, Balai, Loka POM di seluruh Indonesia. Hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan ke-15 produk, tersebut mengandung bahan kimia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini. “Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran dari data registrasi, sarana produksi, dan sarana distribusi, seluruh produk obat berbahan alami tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Bahkan, sebagian mencantumkan NIE fiktif alias palsu.
Produk ilegal ini kerap dikenal dan mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu. Dari 15 produk ilegal tersebut, 5 produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan 5 produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat. Sedangkan, 5 produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
Obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat sehingga BKO tidak diperbolehkan digunakan dalam produk OBA. OBA mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam obat bahan alami telah dilarang di banyak negara.
Sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan bahan kimia lain yaitu deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.
BPOM juga menerima laporan periode Juli—September 2025 dari otoritas pengawasan obat dan makanan negara Thailand, Malaysia, dan Singapura. Ketiga negara yang tergabung dalam ASEAN Post Marketing Alert System (ASEAN PMAS) merilis 7 produk OBA mengandung BKO yang beredar di negara mereka. Produk tersebut terdiri dari 4 produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan/atau tadalafil serta 3 produk gatal-gatal yang mengandung mikonazol, klobetasol, dan/atau metil salisilat.

Taruna menambahkan, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat. Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” tutup Kepala BPOM. (Sbw)













