Jakarta, Sehatcantik.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).
Penggerebekan ini menindaklanjuti temuan bahwa produk kosmetik merek LC Beauty mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon, yang berisiko serius bagi kesehatan konsumen.
Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sehatcantik.id, penyelidikan terhadap home industry kosmetik ilegal ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan pembelian terselubung produk LC Beauty pada Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil uji laboratorium terhadap produk day cream, night cream, dan toner menunjukkan kandungan merkuri dan hidrokuinon, yang melanggar ketentuan kesehatan dan peredaran kosmetik di Indonesia.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menelusuri jaringan distributor dan reseller di Pasuruan, Jawa Timur, dan Depok, Jawa Barat. Pada 26 Februari 2026, pasangan suami istri berinisial RA dan AP diamankan saat hendak mengirimkan produk LC Beauty melalui jasa ekspedisi di kawasan Margonda, Depok.
Dari keterangan mereka, produk diperoleh dari ML (35), seorang perempuan yang menjadi distributor sekaligus pemilik rumah produksi di Cirebon.
Penggerebekan di rumah produksi ML dilakukan pada 27 Februari 2026 pukul 17.00 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita ribuan pot day cream dan night cream yang telah tercampur merkuri, ratusan botol toner yang mengandung hidrokuinon, bahan baku hidrokuinon dalam bentuk serbuk, berbagai kemasan siap kirim, serta peralatan produksi seperti mesin mixer, mesin press plastik, dan satu unit mobil operasional.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh produk LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon,” jelas Eko.
ML mengaku telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ini sejak 2016. Ia sempat menghentikan produksinya pada 2019, namun kembali beroperasi sejak 2022 hingga saat ini. Seluruh bahan berbahaya, termasuk merkuri dan hidrokuinon, diperoleh dari pasar di Jakarta.
Pekerja ML juga membenarkan bahwa bahan baku tersebut didapat dari pemasok lokal yang menjual secara bebas, meski ilegal untuk digunakan dalam kosmetik.
Kasus ini menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat, mengingat merkuri dapat menimbulkan keracunan sistem saraf dan ginjal, sedangkan hidrokuinon dapat menyebabkan iritasi kulit dan efek toksik jangka panjang jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Tersangka Tak Ditahan
ML dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan ML, karena ia sedang hamil usia 9 minggu dan baru menjalani operasi. Pemeriksaan Pusdokkes Polri merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan medis, untuk menjaga kesehatan ibu dan janin.
Kasus LC Beauty ini menyoroti praktik produksi kosmetik ilegal yang tersebar di sejumlah daerah, dan menjadi peringatan bagi konsumen agar selalu mengecek izin edar BPOM sebelum membeli produk kecantikan.
Penyelidikan Bareskrim juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya yang dapat diperoleh secara bebas di pasar lokal, yang jika disalahgunakan dapat merugikan kesehatan publik.
Bareskrim Polri berjanji akan menindak tegas pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan produksi kosmetik ilegal ini, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik serupa ke pihak kepolisian agar tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar di pasaran. (Sbw)













