Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan tramadol, obat keras yang termasuk dalam kategori obat-obat tertentu. Tramadol masuk daftar pengawasan BPOM karena berpotensi disalahgunakan dan efek sampingnya berbahaya jika tidak digunakan sesuai aturan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat analgesik yang berfungsi meredakan nyeri sedang hingga berat. Obat ini bekerja dengan menekan sinyal nyeri ke otak melalui pengikatan pada reseptor opioid, sekaligus memengaruhi reuptake serotonin dan norepinefrin dalam sistem saraf.
Kandungan aktif tramadol inilah yang membuatnya efektif sebagai pereda nyeri, tapi juga berpotensi menimbulkan efek euforia atau “high” bila dikonsumsi berlebihan atau dicampur dengan obat lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tramadol masuk dalam Peraturan BPOM Nomor 12 sebagai obat-obat tertentu. Meski berfungsi menurunkan nyeri, banyak kasus penyalahgunaan karena efek sampingnya bisa memicu halusinasi, euforia, dan kecanduan,” kata Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Taruna menekankan bahwa penyalahgunaan tramadol dan obat-obat kategori G lainnya bisa berisiko tinggi. Efek seperti high atau halusinasi biasanya dikaitkan dengan narkotika, namun kondisi serupa dapat muncul dari obat tertentu jika disalahgunakan.
Penggunaan tramadol secara tidak tepat, terutama bila dikombinasikan dengan obat lain, dapat menyebabkan komplikasi serius, termasuk gangguan pernapasan, detak jantung tidak normal, hingga risiko kecanduan jangka panjang.
BPOM menegaskan bahwa tramadol hanya boleh digunakan sesuai resep dan di bawah pengawasan tenaga medis. Kesadaran masyarakat akan risiko obat ini penting untuk mencegah efek buruk yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan. (Sbw)













