Dokter Kecantikan Gadungan Digerebek Saat Tangani Pasien

- Editor

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter kecantikan gadugan ditangkap polisi saat pratik di hotel. (Foto: Istimewa)

Dokter kecantikan gadugan ditangkap polisi saat pratik di hotel. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kiprah Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang berlokasi di Malang, Jawa Timur, berakhir sudah. Aparat Polda Metro Jaya menangkap Ria setelah tindakan praktiknya dalam menangani perawatan wajah, diduga tidak memenuhi standard medis. Ria ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

Ria kerap mengunggah rutinitas praktiknya di akun media sosial miliknya, yang berjumlah puluhan ribu pengikut. Tindakan perawatan kecantikan yang dilakukan Ria ramai diperbincangkan karena dinilai berlebihan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski berdomisili di Malang, kerap melayani praktik di hotel, dengan cara menyebar promosi melalui akun Instagramnya.

Baca Juga :  Pertolongan Pertama Keracunan Obat, Ini Caranya

“Pada hari tersebut, pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel Somerset, di kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id,” papar Wira.

Dari hasil pemeriksaan polisi, saat praktik, Ria dibantu asistennya. Saat penangkapan, Ria tengah melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan. Tersangka dibantu oleh tersangka DN, yang sedang melakukan treatment dermaroller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” kata Wira.

Roller Tak Berizin Edar

Lebih jauh, polisi juga mendapatkan fakta bahwa alat dermaroller yang digunakan tersangka, ilegal alias tidak memiliki izin edar. Bahkan, tersangka menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Polda Metro Jaya Dirkrimum
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya memastikan alat GTS-Roller tersangka tak berizin edar. (Foto: @poldametrojaya)

“Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien yang ada di dalam pasien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” pungkad Wira.

Baca Juga :  Makanan Penderita Sakit Jantung

Satu hal yang mengejutkan, terungkap fakta bahwa Ria bukanlah seorang dokter kecantikan, sebab dia merupakan sarjana perikanan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan, yang dengan sengaja mengambil keuntungan, dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok, menggunakan alat GTS-Roller yang belum memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka,” beber Wira.

Atas tindakannya, Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (sbw)

 

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB