Jakarta, Sehatcantik.id — Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi unggahan di media sosial yang dikaitkan dengan komentar Nikita terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan itu sempat memunculkan tudingan adanya intimidasi terhadap Nikita. Namun, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membantah keras tudingan tersebut. Pihak pemasyarakatan menegaskan langkah yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi dan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah muncul informasi di media sosial yang perlu dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, polemik bermula dari unggahan yang berkaitan dengan komentar Nikita mengenai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Untuk memastikan duduk perkara, pihaknya kemudian meminta keterangan dari Nikita.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas Rutan Pondok Bambu terlebih dahulu menggelar razia pada Kamis (30/7/2026) malam. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang, khususnya alat komunikasi ilegal, yang berada di dalam rutan.
“Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal,” ujar Edi, dikutip Sehatcantik.id pada 1 Agustus 2026.
Setelah razia selesai, tim kemudian meminta keterangan Nikita terkait aktivitas komunikasi yang berkaitan dengan unggahan di media sosial. Dari hasil klarifikasi, Kanwil Ditjenpas menyebut informasi yang muncul di akun media sosial Nikita disampaikan melalui admin akun miliknya.
Menurut Edi, komunikasi tersebut dilakukan menggunakan Wartel Suspas atau Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan, fasilitas komunikasi resmi yang memang disediakan bagi warga binaan.
“Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas,” kata Edi.
Ia menegaskan penggunaan Wartel Suspas merupakan mekanisme resmi yang telah disediakan oleh pihak pemasyarakatan. Karena itu, pihaknya membantah anggapan bahwa Nikita menggunakan telepon genggam ilegal dari dalam rutan.
Edi juga memastikan tidak ada tekanan maupun intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP,” tegasnya.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga menilai tudingan intimidasi tidak masuk akal. Alasannya, Nikita justru pernah dipercaya menjadi Duta Layanan Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu.
“Secara logika pun tidak mungkin (ada intimidasi), karena Nikita Mirzani sendiri merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu,” ujar Edi.
Menurutnya, Nikita bahkan pernah dilibatkan dalam publikasi layanan komunikasi resmi tersebut melalui media sosial Rutan Pondok Bambu. Keterlibatan itu, kata Edi, menunjukkan bahwa Wartel Suspas merupakan fasilitas resmi yang memang diperkenalkan kepada publik.
“Nikita juga sudah ditampilkan di media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai Duta Layanan yang mempublikasikan terkait layanan Wartel Suspas. Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi,” lanjutnya.
Edi menjelaskan Wartel Suspas merupakan sarana komunikasi legal yang memungkinkan warga binaan tetap terhubung dengan keluarga maupun kerabat. Fasilitas tersebut digunakan agar komunikasi warga binaan berlangsung secara tertib dan sesuai aturan pemasyarakatan.
Sebelumnya, akun Instagram yang mengatasnamakan keluarga Nikita Mirzani mengklaim sang artis mengalami intimidasi dari pihak Kanwil Ditjenpas. Klaim tersebut muncul setelah Nikita diketahui memberikan komentar terkait Febrie Adriansyah.
Namun, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memastikan pemeriksaan terhadap Nikita hanya bertujuan untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya menegaskan tidak ada tindakan intimidasi dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Sbw)













