Jakarta, Sehatcantik.id – Di balik tren alis rapi, bibir berwarna alami, dan garis mata yang tahan lama, ada satu hal yang kerap luput dibicarakan: siapa yang memastikan tangan di balik layanan kecantikan itu benar-benar terlatih?
Kini, industri permanent makeup atau sulam kosmetik mulai memasuki babak baru. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberikan lisensi operasional kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia pada 10 Juli 2026.
Lisensi tersebut menjadikan lembaga ini memiliki kewenangan untuk menguji kompetensi dan memberikan sertifikasi profesi bagi praktisi sulam alis, bibir, hingga garis mata di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini hadir di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan yang membuat layanan sulam semakin mudah ditemukan. Namun, tanpa standar kompetensi yang jelas, konsumen juga menghadapi risiko dari praktik yang tidak memenuhi prosedur keamanan.
Ketua BNSP Syamsi Hari mengatakan sertifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan dari tenaga yang memiliki kemampuan teruji.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan teruji. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan acuan yang jelas serta diakui negara agar industri ini berkembang sehat dan teratur,” ujar Syamsi.
Pengakuan profesi ini diperkuat dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor 28 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Lisensi BNSP tersebut berlaku selama lima tahun hingga 10 Juli 2031.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam menilai hadirnya sertifikasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan posisi praktisi sulam kosmetik.
“Lisensi ini adalah tonggak penting yang mengangkat martabat profesi praktisi sulam kosmetik di mata negara. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan integritas dan transparansi tinggi,” tegas Ali.
LSP Permanent Makeup Indonesia menyiapkan 21 skema sertifikasi yang mencakup berbagai tingkat keahlian, mulai dari tingkat lanjut (advanced), master, hingga grand master.
Selama ini, banyak praktisi kecantikan memiliki keterampilan dari pengalaman lapangan, tetapi belum memiliki jalur pengakuan profesional yang seragam. Kehadiran sertifikasi ini diharapkan menjadi jembatan antara keterampilan, standar industri, dan perlindungan konsumen.
Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia) juga menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan tanpa dasar lisensi BNSP tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengakuan kompetensi profesi sesuai regulasi terbaru.
Dengan standar baru ini, industri sulam kosmetik tidak lagi hanya berbicara soal hasil yang terlihat di cermin, tetapi juga soal kompetensi, keamanan, dan kepercayaan di balik setiap sentuhan. (Sbw)













