Sulam Kecantikan Naik Kelas, Negara Mulai Pasang Standar Kompetensi

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tren sulam kosmetik memasuki era baru dengan standar kompetensi yang lebih jelas demi keamanan konsumen. (Foto: Istimewa)

Tren sulam kosmetik memasuki era baru dengan standar kompetensi yang lebih jelas demi keamanan konsumen. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sehatcantik.id – Di balik tren alis rapi, bibir berwarna alami, dan garis mata yang tahan lama, ada satu hal yang kerap luput dibicarakan: siapa yang memastikan tangan di balik layanan kecantikan itu benar-benar terlatih?

Kini, industri permanent makeup atau sulam kosmetik mulai memasuki babak baru. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberikan lisensi operasional kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia pada 10 Juli 2026.

Lisensi tersebut menjadikan lembaga ini memiliki kewenangan untuk menguji kompetensi dan memberikan sertifikasi profesi bagi praktisi sulam alis, bibir, hingga garis mata di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini hadir di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan yang membuat layanan sulam semakin mudah ditemukan. Namun, tanpa standar kompetensi yang jelas, konsumen juga menghadapi risiko dari praktik yang tidak memenuhi prosedur keamanan.

Baca Juga :  Manfaat Suntik Keloid dan Efek Sampingnya

Ketua BNSP Syamsi Hari mengatakan sertifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan dari tenaga yang memiliki kemampuan teruji.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan teruji. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan acuan yang jelas serta diakui negara agar industri ini berkembang sehat dan teratur,” ujar Syamsi.

Pengakuan profesi ini diperkuat dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor 28 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Lisensi BNSP tersebut berlaku selama lima tahun hingga 10 Juli 2031.

Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam menilai hadirnya sertifikasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan posisi praktisi sulam kosmetik.

“Lisensi ini adalah tonggak penting yang mengangkat martabat profesi praktisi sulam kosmetik di mata negara. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan integritas dan transparansi tinggi,” tegas Ali.

Baca Juga :  Rahasia Rambut Sehat di Balik Hijab

LSP Permanent Makeup Indonesia menyiapkan 21 skema sertifikasi yang mencakup berbagai tingkat keahlian, mulai dari tingkat lanjut (advanced), master, hingga grand master.

Selama ini, banyak praktisi kecantikan memiliki keterampilan dari pengalaman lapangan, tetapi belum memiliki jalur pengakuan profesional yang seragam. Kehadiran sertifikasi ini diharapkan menjadi jembatan antara keterampilan, standar industri, dan perlindungan konsumen.

Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia) juga menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan tanpa dasar lisensi BNSP tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengakuan kompetensi profesi sesuai regulasi terbaru.

Dengan standar baru ini, industri sulam kosmetik tidak lagi hanya berbicara soal hasil yang terlihat di cermin, tetapi juga soal kompetensi, keamanan, dan kepercayaan di balik setiap sentuhan. (Sbw)

Berita Terkait

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot

Berita Terbaru