Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka

- Editor

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samira Farahnaz alias Dokter Detektif menyambangi Polda Metro Jaya saat dr Richard Lee menjalani pemeriksaan. (Foto: Kompas)

Samira Farahnaz alias Dokter Detektif menyambangi Polda Metro Jaya saat dr Richard Lee menjalani pemeriksaan. (Foto: Kompas)

Jakarta, Sehatcantik.id — Perseteruan antara dokter kecantikan sekaligus influencer dr Richard Lee dan kreator konten kesehatan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), memasuki babak hukum yang semakin intens setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara saling bersinggungan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas produk dan layanan klinik yang dipromosikan Richard Lee.

Setelah proses penyelidikan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Richard Lee juga lebih dulu melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, Dokter Detektif diduga menyebarkan informasi yang merugikan reputasi Richard Lee dan usahanya. Penyidik kemudian menetapkan Dokter Detektif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
dr. Richard Lee seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya memilih bungkam. (Foto: Media Indonesia)

Kedua pihak hingga kini belum ditahan. Polisi menyatakan penahanan tidak dilakukan secara otomatis, tetapi menunggu pertimbangan penyidik terhadap risiko hilangnya barang bukti atau pelanggaran lain yang relevan.

Guna mengawal proses pemeriksaan terhadap Richard Lee, Dokter Detektif datang langsung ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam hari saat pemeriksaan berlangsung, sebuah momen yang menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi, Dokter Detektif menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mengawal jalannya pemeriksaan tersebut. “Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” ujar Dokter Detektif ketika ditemui di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan hanya bentuk dukungan atas laporan yang diajukan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan atas proses hukum yang berjalan. Dokter Detektif menyatakan bahwa ia ingin melihat dan menunggu keputusan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus apakah pemeriksaan akan berlanjut atau akan ada tindakan lanjutan terhadap Richard Lee setelah pemeriksaan.

Baca Juga :  Manfaat Alpha Arbutin untuk Wajah, Ternyata Seperti Ini

“Doktif memohon kepada kalian bersabar untuk menanti bagaimana keputusan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee,” tambahnya di depan media.

Momen Dokter Detektif di Polda Metro Jaya itu juga berlangsung di tengah pemeriksaan Richard Lee yang dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee memenuhi panggilan penyidik pada siang harinya, namun Dokter Detektif kemudian hadir pada Rabu malam untuk mengikuti proses pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya polisi juga sempat mengatur jadwal pemeriksaan Richard Lee pada akhir Desember 2025, namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang dan hadir memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026 sebagai panggilan berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Konflik yang bermula dari adu pendapat di platform digital kini berlanjut ke proses hukum formal yang memunculkan berbagai dinamika, termasuk kehadiran langsung pihak pelapor di lokasi pemeriksaan untuk mengawal prosesnya. Hingga detik ini, penyidikan terhadap kedua perkara masih berlangsung dan kepolisian menegaskan proses akan terus berjalan sesuai hukum. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot

Berita Terbaru