Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka

- Editor

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samira Farahnaz alias Dokter Detektif menyambangi Polda Metro Jaya saat dr Richard Lee menjalani pemeriksaan. (Foto: Kompas)

Samira Farahnaz alias Dokter Detektif menyambangi Polda Metro Jaya saat dr Richard Lee menjalani pemeriksaan. (Foto: Kompas)

Jakarta, Sehatcantik.id — Perseteruan antara dokter kecantikan sekaligus influencer dr Richard Lee dan kreator konten kesehatan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), memasuki babak hukum yang semakin intens setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara saling bersinggungan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas produk dan layanan klinik yang dipromosikan Richard Lee.

Setelah proses penyelidikan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Richard Lee juga lebih dulu melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, Dokter Detektif diduga menyebarkan informasi yang merugikan reputasi Richard Lee dan usahanya. Penyidik kemudian menetapkan Dokter Detektif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  BPOM Terbitkan Izin Edar Dua Produk Terapi Kanker
dr. Richard Lee seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya memilih bungkam. (Foto: Media Indonesia)

Kedua pihak hingga kini belum ditahan. Polisi menyatakan penahanan tidak dilakukan secara otomatis, tetapi menunggu pertimbangan penyidik terhadap risiko hilangnya barang bukti atau pelanggaran lain yang relevan.

Guna mengawal proses pemeriksaan terhadap Richard Lee, Dokter Detektif datang langsung ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam hari saat pemeriksaan berlangsung, sebuah momen yang menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi, Dokter Detektif menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mengawal jalannya pemeriksaan tersebut. “Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” ujar Dokter Detektif ketika ditemui di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan hanya bentuk dukungan atas laporan yang diajukan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan atas proses hukum yang berjalan. Dokter Detektif menyatakan bahwa ia ingin melihat dan menunggu keputusan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus apakah pemeriksaan akan berlanjut atau akan ada tindakan lanjutan terhadap Richard Lee setelah pemeriksaan.

Baca Juga :  Cara Mengatasi Salah Menggunakan Skincare

“Doktif memohon kepada kalian bersabar untuk menanti bagaimana keputusan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee,” tambahnya di depan media.

Momen Dokter Detektif di Polda Metro Jaya itu juga berlangsung di tengah pemeriksaan Richard Lee yang dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee memenuhi panggilan penyidik pada siang harinya, namun Dokter Detektif kemudian hadir pada Rabu malam untuk mengikuti proses pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya polisi juga sempat mengatur jadwal pemeriksaan Richard Lee pada akhir Desember 2025, namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang dan hadir memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026 sebagai panggilan berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Konflik yang bermula dari adu pendapat di platform digital kini berlanjut ke proses hukum formal yang memunculkan berbagai dinamika, termasuk kehadiran langsung pihak pelapor di lokasi pemeriksaan untuk mengawal prosesnya. Hingga detik ini, penyidikan terhadap kedua perkara masih berlangsung dan kepolisian menegaskan proses akan terus berjalan sesuai hukum. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB