Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo

- Editor

Senin, 22 September 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski kejadian keracunan terus berulang, BPOM tetap mendukung program MBG, dengan perbaikan di segala lini. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Meski kejadian keracunan terus berulang, BPOM tetap mendukung program MBG, dengan perbaikan di segala lini. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak akan berhenti mendukung Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program andalan pemerintahan Prabowo Subianto.

Penegasan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar, menanggapi adanya desakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar pemerintah menghentikan sementara program MBG menyusul maraknya kasus keracunan di berbagai daerah.

“Kalau Badan POM, karena ini program prioritas Bapak Presiden, Badan POM sebagai pembantu Presiden, tentu kita akan men-support secara maksimal pelayanan ini. Mengenai kejadian yang belum sesuai yang kita harapkan, ya kita perbaiki. Memperbaiki diri,” ujar Taruna Ikrar, di Kantor BPOM Jakarta, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Taruna, BPOM bertanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG melalui pencegahan kejadian luar biasa, seperti keracunan. Caranya dengan memastikan dapur dan proses distribusi MBG telah sesuai dengan standard.

Baca Juga :  Pencegahan Penyakit Tipes yang Efektif

Adapun kejadian luar biasa (KLB) yang dialami anak-anak penerima MBG, hal itu menjadi sebuah pembelajaran. Taruna berharap, perbaikan yang menyeluruh dapat dilakukan agar sajian bisa lebih sesuai dengan standard.

Itulah sebabnya, dikatakan Taruna, BPOM melalui balai dan loka di daerah bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penelusuran untuk mencari tahu penyebab berbagai kasus keracunan tersebut, kasus per kasus.

Sebelumnya, KPAI mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara MBG dan menjalankan evaluasi secara menyeluruh. Hal itu menyusul sejumlah kasus keracunan massal yang dialami para murid penerima program tersebut.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Taruna Minta KPK Berkantor di BPOM

Sejauh ini, dalam rentang Januari-September 2025, tercatat sebanyak 5.626 kasus keracunan yang terjadi di 17 provinsi. Terbaru, keracunan MBG terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Kemudian, ada pula keracunan MBG di Garut dan Tasikmalaya, Jawa Baratz termasuk di Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Pemerintah telah buka suara terkait insiden keracunan yang terus berulang di sejumlah daerah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, kasus keracunan tersebut bukanlah sebuah hal yang diharapkan.

Tentunya kami atas namanya pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Kompas, Jumat (20/9/2025). (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi pada artikel ini.

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak
Diduga Mengandung Minyak Babi, BPOM Minta Ompreng MBG dari Tiongkok Tak Dipakai Dulu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB