Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doktif sujud syukur di PN Jaksel setelah hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status Richar Lee tetap tersangka dan akan jalani pemeriksaan. (Foto: Sehatcantik.id)

Doktif sujud syukur di PN Jaksel setelah hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status Richar Lee tetap tersangka dan akan jalani pemeriksaan. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Status hukum dr Richard Lee tidak berubah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya, Rabu (11/2/2026). Ia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan kembali memanggil Richard Lee untuk diperiksa.

“Pemeriksaan lanjutan diagendakan minggu depan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menentukan tanggal pasti, penyidik akan menggelar perkara internal untuk memfinalkan jadwal pemanggilan.

Baca Juga :  Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 

“Penyidik akan melakukan gelar perkara internal dan mengagendakan jadwal pemanggilan tersangka DRL,” kata Budi.

Selain itu, penyidik telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencekalan berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Kalau diperlukan, pencekalan bisa diajukan kembali hingga enam bulan ke depan,” jelasnya.

Di sisi lain, dokter kecantikan Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) menunjukkan reaksi emosional setelah putusan dibacakan.

Baca Juga :  Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo

Begitu palu hakim diketuk di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, ia langsung menundukkan badan dengan tangan terkatup. Usai sidang, Samira keluar ruangan, menggelar sajadah merah di lantai, melepas sepatu hak tinggi abu-abunya, lalu bersujud.

“Sebentar, Doktif punya nazar. Doktif mau sujud syukur dulu ya, guys,” katanya kepada wartawan.

Setelah beberapa saat bersujud, ia duduk berlutut dan berdoa sebelum akhirnya berdiri kembali dan melipat sajadahnya.(Sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB