Jakarta, Sehatcantik.id – Status hukum dr Richard Lee tidak berubah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya, Rabu (11/2/2026). Ia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan kembali memanggil Richard Lee untuk diperiksa.
“Pemeriksaan lanjutan diagendakan minggu depan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menentukan tanggal pasti, penyidik akan menggelar perkara internal untuk memfinalkan jadwal pemanggilan.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara internal dan mengagendakan jadwal pemanggilan tersangka DRL,” kata Budi.
Selain itu, penyidik telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencekalan berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kalau diperlukan, pencekalan bisa diajukan kembali hingga enam bulan ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, dokter kecantikan Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) menunjukkan reaksi emosional setelah putusan dibacakan.
Begitu palu hakim diketuk di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, ia langsung menundukkan badan dengan tangan terkatup. Usai sidang, Samira keluar ruangan, menggelar sajadah merah di lantai, melepas sepatu hak tinggi abu-abunya, lalu bersujud.
“Sebentar, Doktif punya nazar. Doktif mau sujud syukur dulu ya, guys,” katanya kepada wartawan.
Setelah beberapa saat bersujud, ia duduk berlutut dan berdoa sebelum akhirnya berdiri kembali dan melipat sajadahnya.(Sbw)













